Syarat Penerbangan Jawa Bali dengan Tes PCR Resmi Berlaku 24 Oktober 2021

Hilda Irach diperbarui 22 Okt 2021, 09:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Syarat penerbangan Jawa Bali kini wajib menyertakan hasil tes PCR meski sudah divaksinasi 2 kali. Hasil tes antigen tidak bisa digunakan kembali untuk naik pesawat.

"Surat Edaran 88 untuk transportasi udara yang ditetapkan hari ini untuk berlaku efektif pada tanggal 24 Oktober 2021 pukul 00.00 WIB," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam konferensi pers, Kamis (21/10/2021), dikutip dari Liputan6.com.

Adita mengatakan, tes PCR sebagai syarat penerbangan Jawa Bali memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara untuk mempersiapkan diri dan dapat memberikan sosialisasi yang cukup kepada calon penumpang.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menambahkan, selain tes PCR, syarat penerbangan udara Jawa Bali lainnya adalah menyertakan kartu vaksin minimal dosis pertama.

"Syarat pelaku perjalanan dalam negeri tujuan kewilayahan Jawa-Bali untuk moda udara wajib menunjukkan dua dokumen yakni kartu vaksin dan RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan," paparnya.

 
2 dari 2 halaman

Bentuk Kewaspadaan Pemerintah

Mulai 24 Oktober 2021, syarat penerbangan Jawa Bali wajib Tes PCR. (pexels/yousef alfuhigi).

Wiku mengatakan, hal tersebut sebagai bentuk kewaspadaan pemerintah terkait penularan Covid-19. Sebab saat ini jumlah kapasitas penumpang sudah mulai dilonggarkan.

"Mengingat sudah tidak dilakukannya penjarakan antar tempat duduk dengan kapasitas penuh sebagai bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali," jelas dia.

 

#Elevate Women