Fimela.com, Jakarta Pemerintah bersama Polri saat ini tengah gencar memberantas pinjaman online atau pinjol ilegal di Indonesia. Agar tak terjerat pinjol ilegal masyarakat juga harus tahu daftar pinjol resmi yang mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Per 6 Oktober 2021 ada 106 penyelenggara pinjaman online resmi di Indonesia. Selain itu, 106 penyedia jasa pinjol ini juga terdiri dari jasa konvensional dan syariah.
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso meminta beberapa hal kepada para pelaku pinjaman online legal atau pinjol berizin. Salah satunya menetapkan bunga pinjol yang murah bagi masyarakat.
"Kami himbau kepada pinjol yang legal yang sudah berizin, satu tolong suku bunga harus murah sehingga bisa membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan," jelas Wimboh, selasa (19/10/2021), dikutip Liputan6.com.
Mengutip daftar perusahaan fintech lending berizin dan terdaftar di OJK per 6 Oktober 2021, berikut daftarnya.
What's On Fimela
powered by
Daftar Fintech Lending Berizin OJK
Berikut ini secara lengkap daftar pinjol yang resmi mengantongi izin dari OJK per 6 Oktober 2021.
Diantaranya, danamas, Investree, amartha, dompet kilat, Kimo, Toko Modal, UangTeman, modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, KlikACC, Akseleran, PinjamanGO, Koinp2p, Pohondana, Mekar, Adakami, dan Esta Kapital.
Lalu, Kreditpro, Fintag, Rupiah Cepat, Crowdo, Indodana, Julo, Pinjamwinwin, DaraRupiah, Teralite, Pinjam Modal, Awan Tunai, Danakini, Singa, Dana Merdeka, Easycash, Pinjamyuk, Finplus, UangMe, serta PinjamDuit.
Selanjutnya, Batumbu, CashCepat, klikUMKM, Pinjam Gampang, cicil, lumbung dana, 360 Kredi, Dhanapala, Kredinesia, Pintek, ModalRakyat, Solusiku, Cairin, TrustIQ, Klik Kami, Involla, Sanders One Stop Solutin, dan DanaBagus.
Kemudian, UKU, Kredito, AdaPundi, ShopeePayLater, Modal Nasional, Komunal, Restock.ID, TaniFund, Ringan, Avantee, Gradana, Danacita, IKI Modal, Ivoji, Indofund.id, Igrow, Danai.id, DUMI, serta Laham Sikam.
Ada pula, KrediFazz, Doeku, Aktivaku, Danain, Indosaku, Jembatan Emas, EduFund, Gandeng Tangan, Bantu Saku, Danabijak, Danafix, AdaModal, samaKita, KlikCair, Samir, dan Uatas.
Sementara itu, ada enam fintech lending konvensional yang berstatus terdaftar di OJK. Diantaranya, TunaiKita, Cashwagon, Findaya, Crowde, KawanCicil, dan Asetku.
Terdapat pula delapan pinjaman online yang berorientasi syariah. Pinjol syariah yang telah memiliki izin usaha dari OJK diantaranya, Ammana.id, ALAMI, Dana Syariah, Duha Syariah, Qazwa.id, dan Papitupi Syariah. Sementara fintech lending syariah yang telah terdaftar yakni Ethis dan Kapitalboost.
#Elevate Women