Fimela.com, Jakarta Beberapa waktu belakangan, aktris Wanda Hamidah membuat heboh publik setelah menumpahkan keluh kesahnya terkait asuransi yang ia ikuti. Kala itu, Wanda merasa merasa tertipu karena pihak asuransi tidak meng-cover penuh biaya pengobatan sang putra yang mengalami cedera di bagian kaki dan harus menjalani operasi dengan biaya yang tak sedikit.
Yang membuat Wanda Hamidah meradang ialah keputusan awal pihak asuransi Prudential yang tak meng-cover seluruh biaya operasi yang harus dikeluarkan. Bahkan, ia membeberkan dari estimasi biaya operasi anaknya yang ditaksir senilai Rp50 Juta, pihak asuransi hanya mau menutupi sebesar Rp10 Juta.
Yang kemudian menarik, banyak yang akhirnya buka suara dan memberikan pendapatnya terkait apa yang dialami oleh Wanda Hamidah. Salah satu yang menyita perhatian adalah komentar seorang netizen yang memberikan penjelasan soal ketidaksesuaian manfaat asuransi dan menyimpulkan bahwa apa yang dialami Wanda Hamidah sebagai nasabah merupakan klausul pre-exisisting yang bisa berujung pada pembatalan perjanjian dan klaim dari perusahaan asuransi, apa itu?
What's On Fimela
powered by
Penjelasannya
Seorang pengamat asuransi yang juga dosen program master di MM Universitas Gadjah Mada (UGM), Kapler Marpaung mengatakan pre-existing condition merupakan kondisi kesehatan yang sudah ada sebelum polis asuransi berlaku. Hal itu menurutnya bisa menjadi pengecualian sehingga penerima manfaat tak bisa mengklaim cover-an asuransi untuk kondisi kesehatan yang dimaksud.
"Biasanya, pre-existing condition ini menjadi pengecualian perlindungan yang diberikan. Misalnya, jika seorang nasabah telah memiliki penyakit jantung bawaan yang sudah ia derita sebelum membeli polis asuransi, lalu saat mengajukan Surat Permohonan Asuransi Jiwa atau Asuransi Kesehatan, penyakit bawaan tersebut tidak disampaikan kepada perusahaan asuransi. Jika setelah polis berlaku dan ia mengajukan klaim atas penyakit jantungnya, klaim tersebut bisa dibatalkan oleh perusahaan asuransi," jelasnya.
Meski begitu, sosok yang juga menjabat sebagai Chairman Wealth Management Standard Board Indonesia (WMSBI) ini menjelaskan jika pembatalan klaim akibat dikenakannya klausul pre-existing condition bisa dihindari. Caranya, dengan memberikan keterangan mengenai riwayat kesehatan dan medis calon nasabah secara transparan serta terbuka kepada pihak penyedia asuransi.
Untuk keluhan Wanda Hamidah sendiri, menurut Kapler nasabah seharusnya mengemukakan seluruh data medis yang dia miliki di surat permohonan perlindungan asuransi.
Selesai dan Segera Operasi
Meski sempat menuai polemik, permasalahan antara Wanda Hamidah dan pihak asuransi akhirnya bisa terpecahkan. Beberapa hari pasca masalah tersebut mencuat, Wanda Hamidah dan pihak asuransi akhirnya menjalin komunikasi sebagai bentuk penyelesaian.
Dalam unggahannya di Instagram Story, Wanda menyebut jika pihak asuransi sudah mendapatkan keterangan yang lebih merinci dan menyelidiki terkait kondisi yang dialami sang putra. Ia pun meminta masyarakat untuk berhenti berasumsi terkait masalah yang baru saja terjadi. Selain itu, anaknya pun sudah berada di rumah sakit dan bisa menjalani operasi dengan biaya yang ter-cover penuh oleh pihak asuransi.
"Perjuangan ibu membuahkan hasil,operasi lutut yang harus dijalankan Al semua dicover oleh id_prudential menggunakan fasilitas kartu hitam (setelah mendengar, membaca kronologis (lagi), melihat rekam medik dan keterangan dokter) Alhamdulillah," tulis Wanda Hamidah pada unggahan Instsgram Story-nya Rabu (20/10/2021).