Fimela.com, Jakarta Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 8 November 2021. Dalam perpanjangan PPKM selama tiga minggu, pemerintah memberikan beberapa catatan dan penyesuaian. Salah satunya merupakan peraturan transportasi.
Aturan penggunaan transportasi mulai dari kereta api, kendaraan pribadi, sepeda motor hingga pesawat telah diperbaharui. Peraturan ini akan diberlakukan untuk seluruh wilayah Indonesia yang menerapkan PPKM, sesuai dengan level tiap wilayah kabupaten dan kota.
Peraturan ini tertera dalam Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1-3 di luar Pulau Jawa-Bali, dikutip dari liputan6.com pada Rabu (20/10). Dinyatakan bahwa pengguna transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin sebagai syarat utama dalam melakukan perjalanan.
Meskipun terdapat beberapa kelonggaran terkait kapasitas maksimal yang ditentukan, penerapan prokes selama PPKM berlangsung patut untuk menjadi hal yang terus diterapkan. Inmendagri menegaskan bahwa masyarakat harus tetap memakai masker dengan benar dan konsisten selama melakukan perjalanan atau kegiatan dari luar rumah.
What's On Fimela
powered by
Aturan transportasi di masa PPKM level 3
Peraturan mengenai aktivitas perjalanan menggunakan transportasi umum ataupun pribadi tertera pada aturan Inmedagri Nomor 54 Tahun 2021. Peraturan ini menjadi wajib dilakukan untuk seluruh wilayah yang menerapkan PPKM level 3. Di antaranya:
- Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)
- Menunjukkan hasil PCR maksimal 2x24 jam (2 hari) untuk pesawat udara dan antigen 1x24 jam (1 hari) untuk transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut.
- Untuk supir logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan untuk memiliki kartu vaksin.
Sementara itu untuk transportasi umum selain kereta dan pesawat, seperti taksi online maupun konvensional, pemerintah memberlakukan kapasitas maksimal 70 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Aturan transportasi di masa PPKM level 2
Untuk penerapan PPKM level 2 dalam penggunaan transportasi umum. seperti aturan kapasitas, jam operasional, serta beberapa aturan teknis di daerah, akan disesuaikan dengan aturan pemerintah daerah masing-masing.
Setiap masyarakat terus diimbau untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, menjaga jarak, sering mencuci tangan dan menghindari keramaian. Hal ini terus ditegaskan oleh pemerintah agar mengurangi potensi dan risiko tinggi akibat penyebaran virus Covid-19.
Penulis: Meisie Cory
#Elevate Women