Fimela.com, Jakarta Sebelumnya pemerintah telah menutup beberapa tempat wisata dan pembatasan wilayah guna mencegah peningkatan kasus positif korona. Kini PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) diperpanjang. Namun, ada beberapa perubahan, seperti dibukannya kembali tempat wisata.
Melansir dari Liputan6.com (19/10), pemerintah mengizinkan lokasi wisata air untuk kembali beroperasi di wilayah PPKM level 2 dan 1 diizinkan beroperasi kembali.
Izin tersebut diberikan setelah pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) 19 Oktober hingga 1 November 202
"Ujicoba tempat wisata di kabupaten/kota level 3 akan ditambah sesuai dengan izin Kemenparekraf (Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif). Wisata air dapat dibuka pada kabupaten/kota level 2 dan 1," jelas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (18/10/2021).
Menurut dia, pemerintah juga memperbolehkan anak-anak usia dibawah 12 tahun masuk ke tempat wisata level 2 yang sudah menggunakan Peduli Lindungi. Namun, anak-anak wajib didampingi orang tua.
Di sisi lain, pemerintah membuat aturan baru terkait angkutan logistik. Supir logistik yang sudah divaksin 2 kali dapat menggunakan test antigen yang dapat berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik.
"Akan dilakukan random testing pada sopir logistik," ujar Luhut.
Dia menjelaskan penyesuaian aktivitas masyarakat ini dikarenakan situasi Covid-19 di Jawa dan Bali yang mulai membaik. Luhut menyebut kasus konfirmasi Covid-19 baik secara nasional maupun di Jawa-Bali telah turun hingga 99 persen dari kasus puncaknya pada 15 Juli lalu.
"Saat ini hanya tersisa kurang dari 20 ribu kasus aktif di nasional dan kurang dari 8 ribu kasus aktif di Jawa Bali. Jauh menurun dibandingkan lebih dari 570 ribu kasus aktif pada puncak varian Delta," tutur dia.
What's On Fimela
powered by
PPKM Kembali Diperpanjang Hingga 1 November 2021
Sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan PPKM level 1-4 di Jawa Bali mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021.
Total ada 9 kabupaten/kota yang masuk ke PPKM level 1 dan 54 daerah menerapkan PPKM level 2.
"Mulai besok (19 Oktober) akan ada 54 kabupaten/kota di level 2 dan 9 kabupaten/kota di level 1. Terkait detail mengenai keputusan ini akan dituangkan melalui Inmendagri," jata Luhut.
Well, tetap patuhi protokol dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan sering mencuci tangan.
#ElevateWomen