Fimela.com, Jakarta Masa karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang memasuki Indonesia kini menjadi 5 hari. Pada aturan sebelumnya, masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional sebanyak 8 hari.
Kebijakan baru tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor 20 tahun 2021 dan Surat Keputusan Nomor 14 tahun 2021 Tentang Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19. SE ini ditandatangani oleh Kepala Satgas Covid-19 yang juga Kepala BNPB Ganip Warsito pada 13 Oktober 2021.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan pemangkasan masa karantina pelaku perjalanan internasional setelah mempertimbangkan situasi kasus Covid-19 dalam negeri yang sudah terkendali.
"Pemangkasan masa karantina ini dilakukan mengingat kondisi kasus Covid-19 yang sudah cukup terkendali saat ini," kata dia dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Kamis (14/10/2021).
Aturan terbaru lainnya
Dalam aturan baru, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 juga mewajibkan pelaku perjalanan internasional melakukan tes PCR kedua pada hari keempat masa karantina. Selain itu, bagi warga negara asing (WNA) dengan tujuan wisata hanya bisa masuk melalui bandar udara di Provinsi Bali dan Kepulauan Riau.
"Kemudian menambahkan prasyarat administrasi perjalanan selain kartu vaksin dan hasil negatif PCR yaitu dengan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya, bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan minimal pertanggungan USD 100 ribu yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi selama menetap di Indonesia," jelas Wiku.
Dia meminta seluruh pelaku perjalanan internasional mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Dia juga mengingatkan petugas tidak melanggar aturan yang sudah berlaku.
#Elevate Women