Tak Perlu Menunggu 3 Bulan, Kini Penyintas Covid-19 Bisa Vaksin Setelah 1 Bulan dengan Persyaratan Berikut

Anisha Saktian Putri diperbarui 15 Okt 2021, 11:29 WIB

Fimela.com, Jakarta Hingga 14 Oktober 2021, Satgas Covid-19 Indonesia melaporkan bahwa sebanyak 104.308.702 orang yang telah divaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Di Indonesia sendiri sudah menggunakan 10 jenis vaksin Covid-19 seperti, Sinovac, vaksin Covid-19 Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Pfizer, Sputnik V, Janssen, Convidecia, dan Zifivaxz.Semua vaksin tersebut telah mendapat izin penggunaan darurat atau Emergency Use of Authorization (EUA) dari BPOM.

BPOM menyatakan bahwa persetujuan EUA untuk semua jenis vaksin Covid-19 diberikan setelah dilakukan serangkaian uji pre-klinik dan uji klinik untuk menilai keamanan, imunogenisitas, dan efikasi atau khasiat.

Lalu sebenarnya apa sih manfaat  vaksin Covid-19? Vaksin ini untuk memberi perlindungan agar tidak tertular atau sakit berat akibat Covid-19 dengan cara menimbulkan atau menstimulasi kekebalan spesifik dalam tubuh dengan pemberian vaksin.

Vaksinasi Covid-19 dosis lengkap dan sesuai jadwal yang dianjurkan serta penerapan perilaku 5M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau handsanitizer, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas) adalah upaya perlindungan yang bisa kita lakukan agar terhindar dari penyakit Covid-19.

Vaksin juga diberikan bagi penyintas Covid-19, jika dahulu harus menunggu sampai tiga bulan, kini diperbolehkan diterima satu bulan setelah sembuh. Namun, ada beberapa kriteria yang diperhatikan.

dr. Jeffri Alays Gunawan, Sp.PD, Spesialis Penyakit Dalam Good Doctor mengatakan vaksin Covid-19 bagi penyintas diberikan menjadi satu bulan ada dasarnya. 

Misalnya saja untuk gejala ringan dan sedang bisa dilakukan vaksin covid-19 hanya dalam waktu jangka satu bulan setelah sembuh. Sedangkan, gejala berat masih diberikan vaksin 3 bulan setelah sembuh.

“Dulu dipukul rata, nunggu tiga bulan bagi penyintas untuj covid-19. Tapi sekarang ada standart baru, namun dengan syarat yang ketat,” ujar dr. Jeffri dalam Instagram Live Good Doctor.

dr. Jeffri mengatakan untuk gejala ringan dan sedang bisa di vaksin setelah 1 bulan sembuh juga harus terbebas dari gejala long covid, kondisi tubuh harus stabil. Dan bisa menggunakan vaksin apapun.

“Meski gejala ringan dan sedang namun masih ada gejala sebaiknya tunda dulu atau konsultasi ke dokter. Jadi harus benar-benar sehat, tidak ada gejala sama sekali seperti demam, nafas berat,” ujarnya. 

2 dari 2 halaman

Surat Edaran Vaksin Covid-19

(c) Shutterstock

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2529/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas.

Aturan terkain vaksin bagi penyitas Covid-19 ini sudah mulai berlaku sejak 29 September 2021. Aturan baru tersebut juga telah ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pencegahan & Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu.

Setidaknya ada tiga aturan baru untuk pemberian vaksin terhadap penyintas Covid-19.Tiga aturan baru tersebut antara lain:

1. Penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh.

2. Penyakit dengan derajat keparahan penyakit yang berat diberikan dengan jarak minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.

3. Jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia. Bagi penyintas Covid-19 dengan gejala ringan kini diperbolehkan untuk mendapat vaksin satu bulan setelah sembuh.

Menilik dari akun Instagram Dokter Frenos, kategori penyintas Covid-19 dengan gejala ringan meliputi mereka mengalami derajat ringan hingga sedang saat sakit.

#elevate women