Ibu Hamil & Menyusui Boleh Disuntik Vaksin Covid-19, Ketahui Syarat dan Jenis Vaksinnya

Hilda Irach diperbarui 14 Okt 2021, 17:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah mengizinkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil.  Hal ini dikarenakan ibu hamil menjadi salah satu kelompok yang sangat berisiko apabila terpapar Covid-19.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor HK.02.02/I/2007/2021 Tentang Vaksinasi Covid-19 bagi ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. Namun ada sejumlah syarat dan jenis yang boleh dipakai bagi ibu hamil dan menyusui.

Dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan (Obstetri dan Ginekologi) sekaligus Kepala Obgyn RSIA Bunda Jakarta, dr.Nana Agustina mengungkapkan jenis vaksin Covid-19 yang boleh diberikan pada ibu hamil dan menyusui ada 3, yakni Sinovac, Moderna, dan Pfizer.

“Vaksin yang dianjurkan diberikan pada ibu hamil dan menyusui ada tiga, Sinovac, Moderna, dan Pfizer. Masing-masing vaksin diberikan dua kali dosis. Kecuali seluruh masyarakat di Indonesia vaksinasinya sudah merata, akan diberikan vaksin booster nanti,” ujar dr. Nana dalam pertemuan virtual RSIA Bunda Jakarta, (14/10/2021).

Adapun syarat utama bagi ibu hamil yang ingin melakukan vaksinasi Covid-19 adalah usia kehamilan 13 minggu (trimester kedua) sampai 33 minggu (awal trimester ketiga). “Sementara kalau untuk menyusui boleh kapan saja, saat si ibu ini sudah merasa fit, kondisinya baik dan tidak ada kontraindikasi saat ingin disuntik vaksin,” tutur dr. Nana.

What's On Fimela
2 dari 2 halaman

Syarat vaksinasi Covid-19 ibu hamil dan menyusui

Ini syarat dan jenis vaksin Covid-19 yang dianjurkan untuk ibu hamil dan menyusui kata dokter. (pexels/mart production).

Selain itu, terdapat beberapa syarat atau persiapan lainnya yang harus dipenuhi ibu hamil dan menyusui sebelum melakukan vaksinasi Covid-19. 

“Tekanan darah normal, tidak preeklampsia, tidak memiliki riwayat kelainan imun atau autoimun, tidak dalam kondisi infeksi berat seperti ginjal atau kanker,” kata dr. Nana.

“Jadi betul-betul dalam kondisi yang sehat. Misalnya ibu hamil yang memiliki kondisi Diabetes Melitus sudah terkontrol itu boleh, tapi kalau belum terkontrol sebaiknya tidak,” lanjutnya.

Sementara untuk ibu menyusui, dr. Nana mengatakan tidak ada batasan waktu divaksin. Hal terpenting yang harus dipastikan ibu menyusui sebelum divaksin adalah dalam kondisi yang sehat.

“Ibu hamil sangat penting untuk melakukan vaksinasi, karena ibu hamil yang terpapar covid-19 perburukannya sangat ekstrem dibandingkan masyarakat yang tidak hamil. Kasus kematian ibu hamil lebih tinggi, karena kita tahu ibu hamil itu imunnya lebih rendah daripada yang tidak hamil. Jadi tidak ada lagi alasan untuk menolak vaksin,” pungkas dr. Nana.

#Elevate Women