Fimela.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih menemukan peredaran obat tradisional, suplemen kesehatan, dan produk kosmetika mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) atau bahan dilarang yang bahaya bagi kesehatan.
Dari hasil sampling dan pengujian yang dilakukan selama perode Juli 2020 hingga September 2021, BPOM menemukan sebanyak 53 item produk obat tradisional, 1 item suplemen kesehatan, serta 18 item produk kosmetika mengandung BKO atau bahan dilarang/berbahaya.
Berdasarkan pengawasan yang dilakukan selama pandemi tersebut, BPOM menemukan kecenderungan baru temuan BKO pada produk obat tradisional. BKO tersebut adalah Efedrin dan Pseudoefedrin.
Obat tradisional yang mengandung Efedrin dan Pseudoefedrin berisiko menimbulkan gangguan kesehatan yaitu pusing, sakit kepala, mual, gugup, tremor, kehilangan nafsu makan, iritasi lambung, reaksi alergi (ruam,gatal), kesulitan bernafas, sesak di dada, pembengkakan (mulut, bibir dan wajah), atau kesulitan buang air kecil. Bahkan dapat menyebabkan kematian pada penggunaan yang tidak tepat dan berlebihan.
“Modus penambahan BKO berupa Efedrin dan Pseudoefedrin ini dapat digunakan secara tidak tepat dalam penyembuhan Covid-19,” kata Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional Suplemen Kesehatan dalam Konferensi Pers virtual, Rabu (13/10/2021), dikutip health liputan6.com.
Bahan dilarang
Efedrin dan Pseudoefedrin merupakan bahan kimia yang sintetis dan secara alami terdapat pada tanaman Ephedra sinica atau Ma Huang. Ephedra sinica merupakan bahan yang dilarang dalam obat tradisional dan suplemen kesehatan menurut Peraturan POM Nomor HK.00.05.41.1348 Tahun 2005.
Ketentuan tersebut juga tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2020. Mengingat penggunaan efedra dapat membahayakan kesehatan pada sistem kardiovaskuler. Bahkan dapat menyebabkan kematian pada penggunaan yang tidak tepat dan berlebihan.
"Produk obat tradisional yang mengandung ephedra sinica tidak menahan laju keparahan pasien Covid-19, tidak menurunkan angka kematian, dan tidak mempercepat konversi swab test menjadi negatif," kata Reri.
BKO dalam obat dan suplemen
Tak hanya itu, BPOM juga mengungkapkan masih menemukan obat tradisional dan suplemen kesehatan yang mengandung BKO lainnya. List ini dinilai lazim ditemukan dan ditambahkan dalam obat tradisional dan suplemen kesehatan.
"Disamping itu, juga ditemukan bahan kimia obat yang sudah sering ditambahkan ke dalam obat tradisional dan suplemen kesehatan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Reri.
BKO yang lazim ditambahkan tersebut yakni Sildenafil Sitrat dan turunannya, Tadalafil, Deksametason, Fenilbutason, Allopurinol, Prednison, Paracetamol, Asetosal, Natrium Diclofenac, Furosemid, Sibutramin HCl, Siproheptadin HCl, dan Tramadol.
"BKO ini tentu membahayakan kesehatan penggunanya. Sebagai contoh Deksametason dapat menyebabkan moon face, hiperglikemia, osteoporosis, dan juga gangguan sumber. Sedangkan Sildenafil sebagaimana yang kita ketahui dapat menyebabkan stroke, serangan jantung, bahkan kematian," ujar Reri.
BKO dalam kosmetik
Sementara, temuan pada masa pandemi Covid-19 yang ada dalam produk kosmetik relatif serupa dengan tahun-tahun sebelumnya. Produk kosmetika yang ditemukan mengandung bahan dilarang atau berbahaya berupa hidrokinon. Serta, pewarna dilarang yakni merah K3 dan merah K10.
Seperti yang diketahui, Hidrokinon dapat menimbulkan efek samping negatif di kulit berupa kemerahan, rasa terbakar, serta ochronosis atau kulit kehitaman. “Kemudian untuk pewarna K3 dan K10 ini merupakan bahan yang bersifat karsinogen atau bisa menyebabkan kanker,” tutur Reri.
#Elevate Women