3 Bandara Ini Buka Penerbangan Internasional selama Periode Perpanjangan PPKM, Simak Syaratnya

Annissa Wulan diperbarui 11 Okt 2021, 18:30 WIB

Fimela.com, Jakarta PPKM kembali diperpanjang selama 2 minggu ke depan, sampai dengan tanggal 18 Oktober 2021. Tapi, selama periode perpanjangan PPKM ini, ada 3 bandara yang sudah membuka penerbangan internasional.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa pintu masuk untuk penerbangan internasional yang awalnya hanya melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta dan Bandara Sam Ratulangi Manado, pada tanggal 14 Oktober 2021 mendatang, akan ditambah Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Ini merujuk pada inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) Nomor 42 dan SE Menhub Nomor 74 tahun 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Hinsar Pandjaitan menjelaskan bahwa penerbangan internasional perdana di Bali akan dibuka dari Korea Selatan, China, Jepang, Abu Dhabi, Dubai, dan New Zealand. Pembukaan tambahan bandara ini diikuti dengan sejumlah ketentuan selama masa PPKM.

Untuk uji coba pembukaan penerbagan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, berikut beberapa syarat perjalanan yang harus dipenuhi

1. Karantina minimal selama 8 hari

2. Menunjukkan tanda bukti pemesanan hotel karantina

3. Melakukan tes COVID-19 dengan hasil negatif

 

 

2 dari 3 halaman

Sedangkan berikut ini adalah syarat perjalanan internasional secara umum di 3 bandara yang membuka penerbangan internasional dan merujuk pada SE Menhub Nomor 74 Tahun 2021

Ada 3 bandara yang sudah membuka penerbangan internasional selama masa PPKM diperpanjang, simak di sini syarat perjalanan yang harus dipenuhi.

1. Bagi WNI dan WNA yang akan memasuki wilayah Indonesia harus melakukan tes RT-PCR, yang hasilnya keluar paling lama 1X24 jam

2. Para pengunjung diwajibkan untuk melakukan karantina selama 8X24 jam

3. Jika pada akhir karantina, menunjukkan hasil negatif, maka diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan

4. Sedankan jika menunjukkan hasil positif, bagi WNI akan dirawat di rumah sakit dengan biaya yang ditanggung pemerintah

5. Bagi WNA yang positif, biaya rumah sakit ditanggung secara mandiri

Syarat melakukan perjalanan selama perpanjangan PPKM

1. Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama adalah syarat utama perjalanan di Jawa-Bali selama PPKM diperpanjang

2. Dikhususkan untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa-Bali ke luar Jawa-Bali, penumpang dalam perjalanan pewsawat udara harus menunjukkan hasil tes PCR (H-2)

3. Moda transportasi, seperti mobil pribadi, sepeda motor, bus, kapal laut, dan kereta api, syarat perjalanan di Jawa-Bali selama perpanjangan PPKM harus menunjukkan hasil tes Antigen (H-1). Ini dikhususkan untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa-Bali keluar Jawa-Bali

4. Perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam wilayah Jawa-Bali wajib menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1). Syarat perjalanan di Jawa-Bali selama PPKM diperpanjang ini berlaku bagi yang sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua

5. Sementara bagi yang belum memperoleh vaksin COVID-19 dosis kedua, syarat perjalanan di Jawa-Bali selama PPKM diperpanjang adalah wajib membawa hasil negatif PCR (H-2)

6. Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dan sejumlah syarat perjalanan di Jawa-Bali selama PPKM diperpanjang di atas, apabila sudah memiliki kartu vaksin atau sertifikat vaksinasi COVID-19

3 dari 3 halaman

Penyesuaian aturan baru selama PPKM diperpanjang

Ada 3 bandara yang sudah membuka penerbangan internasional selama masa PPKM diperpanjang, simak di sini syarat perjalanan yang harus dipenuhi.

1. Pembukaan konter makanan di bioskop

Sebelumnya, bioskop memang sudah dibuka dengan kapasitas maksimal 50%. Namun, minggu lalu, konter makanan belum diperbolehkan buka. Pelonggaran aturan ini akan dilakukan secara bertahap

2. Uji coba pembukaan Bandara Internasional Ngurah Rai

Mulai tanggal 14 Oktober mendatang, Bandara Ngurah Rai Bali akan dibuka untuk internasional. Pembukaan ini dibuka selama memenuhi persyaratan karantina, tes, dan kesiapan satgas. Setiap pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia harus memiliki bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya sendiri.

3. Pembukaan fitness center

Pada PPKM periode ini, pemerintah mulai membuka pusat kebugaran atau fitness center. Sebelumnya, hanya fasilitas olahraga luar ruangan saja yang diperbolehkan buka.

Pusat kebugaran akan dibuka dengan kapasitas maksimal 25%. Pembukaan juga harus menerapkan prokes ketat dengan melakukan skrining PeduliLindungi.

4. Dibukanya kompetisi basket DBL di Jakarta dan Surabaya

Jika pada PPKM lalu mulai dibuka kompetisi Liga 1, kini kompetisi basket juga mulai dibuka. Kompetisi basket yang diperbolehkan berlangsung adalah kompetisi basket remaja Honda DBL yang akan diselenggarakan di Jakarta dan Surabaya.

#Elevate Women