Viral Anak dengan Nama Terpanjang di Tuban Sulit Dapat Akta, Begini Aturan Dukcapil

Hilda Irach diperbarui 08 Okt 2021, 13:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Anak dengan nama terpanjang di Tuban yang sempat viral beberapa waktu lalu kembali menjadi sorotan. Kali ini dikarenakan, sampai saat ini sang anak belum juga memiliki akta kelahiran.

Anak yang lahir pada 6 Januari 2019 dari pasangan Arif Akbar dan Suci Nur Aisyiah yang tinggal di Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar itu memiliki nama lengkap Rangga Madhipa Sytra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta.

Diperkirakan, anak 3 tahun itu memiliki nama terpanjang di Indonesia, yakni sebanyak 19 kata. Karena namanya yang begitu panjang, orangtua anak tersebut kini kesulitan membuat akta lahir. Sebab, namanya melebihi 50 karakter di Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK).

Namun, sebenarnya bagaimana aturan pemberian nama anak di Indonesia? Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri sendiri belum menetapkan batasan aturan pemberian nama anak. Namun, pemberian nama disarankan memiliki makna yang tidak bertentangan dengan kesusilaan dan SARA.

Meski belum ada aturan resminya, ada beberapa aturan umum yang ditetapkan Dukcapil dalam pendataan nama di Indonesia. Dilansir Dispendukcapil, berikut selengkapnya.

 
2 dari 3 halaman

1. Tidak boleh memakai simbol

Anam dengan nama terpanjang di Tuban yang sempat viral hingga kini sulit mendapat akta. Ketahui aturan dukcapil terkait nama anak. (unsplash/george pagan).

Pemberian nama anak tidak perlu memakai simbol, cukup huruf saja.

2.  Tidak menggunakan alias

Mencantumkan kata ‘alias’ dalam registrasi kependudukan sangat tidak disarankan. Contohnya orang dengan nama Rohmat Alias Rohimin. Sebab, Direktorat Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan kata ‘alias’ dalam kartu identitas dihitung sebagai nama. Hal ini dapat memicu kebingungan di masa mendatang.

3.  Tidak boleh disingkat

Misalnya orang bernama Muhammad, disingkat menjadi satu huruf M pada identitas. Zudan menyarankan agar tidak perlu disingkat.

"Itu (M) nanti dianggap nama kalau dituliskan. Maka tidak boleh dilakukan penyingkatan," kata Zudan.

 
3 dari 3 halaman

4. Harus mudah dieja

Anam dengan nama terpanjang di Tuban yang sempat viral hingga kini sulit mendapat akta. Ketahui aturan dukcapil terkait nama anak. (unsplash/filip mroz).

Pemberian nama sebaiknya mudah dieja, mudah diingat, dan tidak terlalu panjang. Zudan beralasan nama dengan huruf konsonan dan vokal ganda, sering jadi kesalahan dalam pencatatan.

"Ada nama yang sulit dieja. Huruf konsonannya agak banyak gitu ya, terus huruf hidupnya juga lebih banyak. E-nya tiga, O-ya dua, sering kali menjadikan salah penulisan," ujarnya.

5.  Tidak boleh terlalu panjang

Nama yang terlalu panjang, pada akhirnya terpaksa disingkat pada kartu-kartu identitas. Maka tidak perlu memberi nama terlalu panjang. "Yang namanya panjang nanti disingkat. Di akta lahir muat, di kartu identitas gak muat, di layanan rumah sakit gak muat, akhirnya terjadi perbedaan data. Ini malah nanti menyulitkan yang bersangkutan," kata Zudan.

Ia menyampaikan bahwa rata-rata nama anak di Indonesia terdiri dari 1-5 kata. Meski anak dengan 5 kata dapat dikatakan jarang. "Jadi kami menyarankan, pemberian nama itu paling enak 1-5 kata. Dalam sistem Dukcapil itu paling mudah diakomodir," tambahnya.

 

#Elevate Women