Fimela.com, Jakarta Pandemi Covid-19 telah berlangsung selama 1 tahun lebih di Indonesia, sampai saat ini pun belum ada tanda-tanda pandemi ini akan berakhir. Meski kini sebagian masyarakat Indonesia sudah menerima vaksin.
Tidak menyerah dengan situasi pandemi Covid-19, pemerintah pun mulai uji coba kehidupan New Normal. Kota Blitar, Jawa Timur menjadi wilayah uji coba New Normal pertama.
Menteri Koordinator Bidang Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Kota Blitar telah memenuhi syarat indikator WHO dengan cakupan vaksinasi yang baik.
"Implementasi uji coba pemberlakukan PPKM level 1 (New Normal) dilakukan karena telah memenuhi syarat indikator WHO dan target cakupan vaksinasi dosis 1 sebesar 70% dan dosis 1 lansia 60%," katanya saat konferensi pers melansir Liputan6.com, Senin (4/10/2021).
Menurut Luhut, penerapan level 1 ini mendekati kehidupan masyarakat normal. Meski begitu pemerintah akan tetap melakukan pengawasan dalam surveillance, testing dan tracing guna mencegah penularan COVID-19.
Sejumlah pakar dan ahli di bidangnya juga, lanjut Luhut, akan tinggal di Blitar beberapa waktu untuk melihat seberapa jauh pelaksanaannya berhasil.
"Kalau berhasil, uji coba akan dikembangkan ke kota level 1 lainnya," ungkapnya.
Aturan terbaru di Blitar tertuang dalam Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
PPKM Level 1 mengizinkan kegiatan di sektor non-esensial WFO atau work from office dengan kapasitas 75 persen. Syarat pegawai wajib vaksin dan menggunakan PeduliLindungi. Sementara sektor esensial tetap 100 persen.
What's On Fimela
powered by
Aturan PPKM Level 1
Untuk meminimalisir penyebaran Covid-19, Pemerintah memberlakukakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan level. Lever tersebut terbagi menjadi level 1, level 2, level 3 dan level 4.
Level tersebut ditetapkan berdasarkan asesmen level situasi pandemi di suatu daerah, yang merupakan indikator untuk mengetatkan dan melonggarkan upaya pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19.
Dikutip dari laman resmi Pemkot Blitar, Kota Blitar berstatus PPKM Level 1 berdasarkan asesment Kemenkes RI sejak 23 September 2021. Oleh karennya, kota Blitar akan melakukan uji coba kehidupan new normal.
Adapun aturan PPKM Level 1 sebagai berikut:
PPKM Level 1 Aturan mengenai PPKM di daerah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2021.
1. Pekerjaan non-esensial 75 persen kerja dari kantor atau work from office (WFO) jika sudah divaksin Pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dengan dibagi menjadi 2 shift dengan protokol kesehatan ketat
2. Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 21.00 Pedagang kaki lima (PKL), barbershop dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00 Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 75 persen dan buka hingga pukul 21.00.
Sementara pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit. Restoran di ruang terutup bisa buka dengan kapasitas 75 persen.
3. Kegiatan belajar mengajar 50 persen daring dan 50 persen tatap muka
4. Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 50 persen dan protokol kesehatan ketat.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan Kota Blitar telah memenuhi indikator respons dari World Health Organization (WHO). Hal ini membuat pemerintah memutuskan untuk melakukan uji coba PPKM level 1 atau new normal di Kota Blitar.