Bandara Bali Uji Coba Buka Penerbangan Internasional Mulai 14 Oktober

Novi Nadya diperbarui 06 Okt 2021, 11:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Bandara Ngurah Rai Bali akan melakukan uji coba pembukaan penerbangan internasional mulai 14 Oktober 2021. Uji coba tersebut dilakukan masih dalam masa perpanjangan penerapan PPKM di Jawa dan Bali yang dimulai 5-18 Oktober 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan penerbangan internasional di Bali dibuka selama wisatawan mancanegara memenuhi semua persyaratan. Salah satunya penumpang kedatangan internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya sendiri

"Bandara Ngurah Rai Bali akan dibuka untuk internasional pada tanggal 14 Oktober 2021, selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, test, dan kesiapan satgas," jelas dia dalam konferensi pers PPKM, Senin (4/10/2021) melansir dari Liputan6.com.

Menko Luhut juga menyebut tingkat reproduksi efektif kasus Covid-19 di Jawa Bali sudah berada di bawah 1, sementara khusus untuk Bali masih di angka 1. Selain itu jumlah testing yang dilakukan per hari terus mengalami peningkatan sehingga dapat menurunkan tingkat positivity rate yang sudah berada di bawah 1.

2 dari 2 halaman

Pintu Masuk Penerbangan Internasional Cuma Lewat Bandara Soetta dan Sam Ratulangi

Angkasa Pura I tawarkan masyarakat yang berminat untuk melakukan pengambilan foto dan video di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. (Dok AP I)

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa pintu masuk untuk penerbangan internasional hanya melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta dan Bandara Sam Ratulangi di Manado.

Juru bicara Kementerian perhubungan Adita Irawati menjelaskan, dua pintu masuk penerbangan internasional ini merujuk pada Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menhub Nomor 74 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 13 September 2021.

“Pembatasan pintu masuk internasional ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi dan mencegah penyebaran varian virus baru Covid 19 termasuk Varian Mu (B.1.621) masuk ke Indonesia, melalui simpul-simpul transportasi yang melayani rute internasional,” kata Adita dalam keterangannya, Minggu (19/9/2021).

Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak 17 September 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan dinamika di lapangan.

“Penjelasan ini perlu kami sampaikan menyusul beredarnya kabar di media sosial yang menyatakan bahwa penerbangan internasional ke Bali dan beberapa bandara internasional di Indonesia sudah mulai dibuka,” tegasnya.

Demikian, Kementerian Perhubungan meminta kepada masyarakat agar selektif dan mengklarifikasi dahulu informasi yang beredar di media sosial, agar tidak menimbulkan kebingungan.

#Elevate Women