5 Fakta dan Makna di Balik Pengibaran Bendera Setengah Tiang Hari Kesaktian Pancasila

Nabila Mecadinisa diperbarui 30 Sep 2021, 12:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Satu hari jelang Hari Kesaktian Pancasila yang dirayakan setiap tanggal 1 Oktober, maka Kementrian Pertahanan (Kemenhan) menimbau kepada seluruh warga Kemhan untuk mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang pada, Kamis (30/9/2021), dan besok mengibarkan bendera Merah putih satu tiang penuh. 

Seperti yang kita ketahui, Hari Kesaktian Pancasila adalah hari nasional yang diperingatin setiap tanggal 1 Oktober sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 152/Tahun 1967. sebuah putusan yang digagas setelah Persitiwa Gerakan 30 September atau dikenal dengan G30S/PKI. 

Adapun sejumlah makna dan fakta di balik pengibaran bendera setengah tiang yang patut diketahui yaitu: 

1. Bendera Setengah Tiang, menurut Pasal 12 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, dikibarkan sebagai tanda berkabung. 

2. Pengibaran Bendera Setengah Tiang dilakukan apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia.

 

2 dari 3 halaman

Aturan pengibaran Bendera Setengah Tiang menurut UU:

ilustrasi bendera merah putih/Odua Images/Shutterstock

1. Apabila Presiden atau Wakil Presiden meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama tiga hari berturut-turut di seluruh wilayah NKRI dan semua kantor perwakilan RI di luar negeri. 

2. Apabila pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan. 

3 dari 3 halaman

Pengibaran bendera setengah tiang

Makna pengibaran bendera setengah (Foto:Muchlis Jr-Biro Pres Sekretariat Presiden)

3. Apabila anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama satu hari, terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan. 

4. Dalam hal pejabat meninggal dunia di luar negeri, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan sejak tanggal kedatangan jenazah di Indonesia. 

5. Dalam hal Bendera Negara sebagai tanda berkabung bersamaan dengan pengibaran Bendera Negara dalam rangka peringatan hari-hari besar nasional, dua Bendera Negara dikibarkan berdampingan, yang sebelah kiri dipasang setengah tiang dan yang sebelah kanan dipasang penuh.

 

#Elevate Women