Penyintas Covid-19 Gejala Ringan-Sedang Kini Bisa Divaksin setelah 1 Bulan Sembuh

Hilda Irach diperbarui 30 Sep 2021, 09:33 WIB

Fimela.com, Jakarta Jika sebelumnya para penyintas Covid-19 hanya boleh divaksin setelah 3 bulan sembuh. Kini, pemerintah telah menyetujui aturan vaksinasi untuk penyintas minimal 1 bulan setelah sembuh.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.02/I/2524/2021 Kementerian Kesehatan Tentang Vaksinasi Covid-19 bagi penyintas, Rabu (29/9/2021). Namun, hanya penyintas Covid-19 dengan derajat keparahan ringan sampai sedang yang boleh divaksinasi minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh.

“Sedangkan untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi,  M.Epid dalam siaran pers melalui YouTube FMIB9ID_IKP, Rabu.

Nadia mengatakan, untuk jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas covid-19, akan disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia. Lebih lanjut, berikut aturan yang tertera dalam SE tersebut.

What's On Fimela
2 dari 2 halaman

Ketentuan Vaksinasi

Kemenkes terbitkan aturan terbaru mengenai vaksinasi bagi penyintas Covid-19. (pexels/gustavo fring).

1. Penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 1 (satu) bulan setelah dinyatakan sembuh

2. Penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu 3 (tiga) bulan setelah dinyatakan sembuh

3. Jenis vaksin diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.

Berdasarkan data Kemenkes pada Rabu (29/9), jumlah masyarakat yang sudah disuntik vaksin Covid-19 dosis pertama yakni 90,361,002 orang atau 43,39%. Sementara jumlah masyarakat yang sudah divaksinasi dosis kedua mencapai 50,688,220 orang atau 24,34%.

 

#Elevate Women