Fimela.com, Jakarta Kebahagiaan Lesti Kejora dan Rizky Billar sepertinya harus terganggu dengan adanya tudingan bahwa pasangan pengantin baru tersebut melakukan pembohongan publik. Hal ini berkaitan dengan pernikahan mereka yang beberapa waktu lalu digelar.
Sebagaimana diketahui, Lesti dan Billar menikah secara mewah pada 19 Agustus 2021 lalu. Namun, usai kabar bahwa Lesti tengah hamil, maka keduanya pun mengaku bahwa sebelumnya telah menikah secara siri dan hanya dihadiri keluarga.
Tudingan dan rencana pelaporan tersebut akan dilakukan oleh Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur. Lalu bagaimana alasan dan fakta yang mendasari rencana pelaporan terhadap pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar ini?
Pembohongan Publik
Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur menilai bahwa Lesti dan Billar telah melakukan pembohongan publik dalam proses pernikahan yang dilakukan olehnya.
"Kongres Pemuda Jawa Timur berencana melaporkan Leslar (Lesti-Billar) terkait dengan pembohongan publik, dia melakukan pembohongannya di mana ternyata dia udah menikah siri, sah secara agama," ungkap Ketua KPI Jawa Timur, Edi Prastio, saat dihubungi melalui sambungan telepon, (28/9) Selasa sore.
Campur Aduk
Ditambahkan oleh Edi Prastio, alasan selanjutnya kenapa pihaknya akan melaporkan Lesti dan Billar adalah adanya pencampuradukan hukum agama dan hukum negara.
"Pernikahannya tidak masalah tapi ini mencampur adukkan hukum syariat dan hukum negara," lanjutnya.
Langgar Undang-Undang
Lesti dan Billar juga disebut telah melanggar Undang-Undang tentang Perkawinan. Pasalnya ada kenyataan bahwa saat pernikahan secara agama, pihak KUA mengatakan bahwa status keduanya masih perawan dan perjaka.
"Melanggar UU tentang perkawinan, di mana KUA ketika dia melakukan pernikahan siri harus diitsbatkan supaya anaknya nanti tidak berdampak dengan pernikahan ini," imbuhnya.
Perihal Dokumen
Dalam perkembangan isu ini, pihak KUA menyatakan bahwa mereka tak pernah mengetahui bahwa Lesti dan Billar sudah menikah siri sebelumnya. Karenanya, masalah dokumen atau surat kelengkapan pernikahan pun akhirnya dipertanyakan.
"Kalau dia menyatakan menikah di KUA berarti anaknya ini nasabnya ke siapa gitu, itu kebohongan publiknya. Kedua terkait dengan dokumen, berarti ada suatu hal yang dia masukkan, memberikan keterangan palsu dalam dokumen tersebut, gitu lo," papar Edi Prastio.
"Dalam administrasi ada surat pernyataan calon mempelai, masih perjaka atau duda, perawan atau janda. Nah apa yang di masukkan dalam surat keterangan itu yang harus dipertanyakan," ujarnya.
Berikan Edukasi
Edi Prastio selanjutnya mengatakan bahwa seharusnya pasangan yang memiliki pengikut banyak di media sosial ini memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat.
"Kalau masih menyatakan perawan atau perjaka kan dia sudah menikah walaupun cuma secara agama, itu kan konteksnya harus dipahami sebagai publik figur harus memberikan edukasi yang baik bagi masyarakat gitu," sambungnya.
Laporkan Jumat
KPI Jawa Timur rencananya akan membuat laporan ke polisi pada Jumat ini. Sementara terlapornya adalah Lesti dan Billar karena dianggap membuat gaduh dalam pemberitaan.
"Mungkin Jumat akan buat laporan di Polda Jatim. (Terlapornya) Lesti Bilar karena terkait pemberitaan itu, berarti membuat gaduh dalam suatu pemberitaan," tandasnya.