Fimela.com, Jakarta Punya rencana menggelar pernikahan di masa PPKM yang dipeprpanjang hingga 4 Oktober 2021 ini? Kalau iya, pastikan mengikuti aturan baru yang diberlakukan ya. Sesuai aturan baru yang tertuang dalam Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) Nomor 43 tahun 2021, resepsi pernikahan di seluruh wilayah Jawa-Bali boleh digelar.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali resmi diperpanjang selama dua pekan sampai tanggal 4 Oktober 2021. Melansir laman Liputan6.com, aturan resepsi pernikahan boleh digelar karena PPKM periode ini, wilayah Jawa-Bali sudah bebas dari PPKM level 4. Itu artinya resepsi pernikahan di wilayah Jawa-Bali dengan status PPKM level 3 dan PPKM level 2 sepenuhnya boleh digelar dengan sejumlah aturan yang bisa disesuaikan.
"Saat ini tidak ada lagi kabupaten/kota yang berada di level 4 di Jawa-Bali, jadi semua ada pada level 3 dan 2," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (20/9/2021) lalu.
Penyesuaian aturan resepsi pernikahan yang boleh digelar di Jawa-Bali ini berhubungan dengan kapasitas tamu undangan dan kegiatan makan di tempat. Berikut Liputan6.com ulas sejumlah aturan resepsi pernikahan yang boleh digelar di seluruh wilayah Jawa-Bali dari Inmendagri Nomor 43 tahun 2021, Kamis (23/9/2021).
Aturan Resepsi Pernikahan di Wilayah PPKM Level 3
Resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 3 yang sebelumnya diantisipasi tidak boleh digelar, kini sudah boleh dengan sejumlah aturan baru.
Berikut aturan resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 3:
1. Pelaksanaan resepsi pernikahan sesuai aturan resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 3 dapat diadakan dengan maksimal 20 (dua puluh) undangan.
2. Aturan resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 3, meski boleh diadakan tetapi tidak diperkenankan makan di tempat, termasuk kegiatan makan secara prasmanan.
3. Catatan penting aturan resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 3 adalah protokol kesehatan harus diterapkan secara lebih ketat.
Wilayah yang boleh menggelar resepsi pernikahan dengan aturan resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 3:
1. DKI Jakarta
- Kabupaten Kepulauan Seribu,
- Kota Jakarta Barat,
- Kota Jakarta Timur,
- Kota Jakarta Selatan,
- Kota Jakarta Utara, dan
- Kota Jakarta Pusat.
2. Banten
- Kota Tangerang,
- Kota Cilegon,
- Kabupaten Tangerang,
- Kota Tangerang Selatan, dan
- Kota Serang.
3. Jawa Barat
- Kota Sukabumi,
- Kota Bogor,
- Kota Bekasi,
- Kota Bandung,
- Kabupaten Tasikmalaya,
- Kabupaten Purwakarta,
- Kota Tasikmalaya,
- Kota Depok,
- Kota Cimahi,
- Kota Banjar,
- Kota Cirebon,
- Kabupaten Cirebon,
- Kabupaten Bogor,
- Kabupaten Bekasi,
- Kabupaten Bandung Barat,
- Kabupaten Bandung, dan
- Kabupaten Sumedang.
4. Jawa Tengah
- Kabupaten Wonosobo,
- Kabupaten Wonogiri,
- Kabupaten Tegal,
- Kabupaten Sukoharjo,
- Kabupaten Sragen,
- Kabupaten Purworejo,
- Kabupaten Purbalingga,
- Kabupaten Magelang,
- Kota Surakarta,
- Kota Magelang,
- Kabupaten Klaten,
- Kabupaten Kebumen,
- Kabupaten Karanganyar,
- Kabupaten Cilacap,
- Kabupaten Banyumas,
- Kabupaten Brebes,
- Kota Salatiga, dan
- Kabupaten Boyolali.
5. Daerah Istimewa Yogyakarta
- Kabupaten Sleman,
- Kabupaten Bantul,
- Kota Yogyakarta,
- Kabupaten Kulonprogo, dan
- Kabupaten Gunungkidul.
6. Jawa Timur
- Kabupaten Tulungagung,
- Kabupaten Trenggalek,
- Kabupaten Situbondo,
- Kabupaten Sidoarjo,
- Kabupaten Ponorogo,
- Kabupaten Pacitan,
- Kabupaten Ngawi,
- Kabupaten Magetan,
- Kabupaten Madiun,
- Kabupaten Lumajang,
- Kota Surabaya,
- Kota Probolinggo,
- Kota Mojokerto,
- Kota Malang,
- Kota Batu,
- Kabupaten Kediri,
- Kabupaten Bondowoso,
- Kabupaten Blitar,
- Kabupaten Nganjuk,
- Kabupaten Mojokerto,
- Kabupaten Malang,
- Kabupaten Lamongan,
- Kabupaten Gresik,
- Kota Madiun dan
- Kabupaten Bangkalan.
7. Bali
- Kabupaten Jembrana,
- Kabupaten Bangli,
- Kabupaten Karangasem,
- Kabupaten Badung,
- Kabupaten Gianyar,
- Kabupaten Klungkung,
- Kabupaten Tabanan,
- Kabupaten Buleleng, dan
- Kota Denpasar.
Aturan Resepsi Pernikahan di Wilayah PPKM Level 2
Sejumlah wilayah di Jawa-Bali mengalami penurunan level ke PPKM level 2. Ini menjadi penyesuaian baru soal aturan resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 2.
Berikut aturan resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 2:
1. Pelaksanaan resepsi pernikahan sesuai aturan resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 2, dapat diadakan dengan maksimal 50 (lima puluh) undangan.
2. Aturan resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 2 juga belum diperbolehkan mengadakan makan di tempat hajatan, termasuk kegiatan makan secara prasmanan.
Wilayah yang boleh menggelar resepsi pernikahan dengan aturan resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 2:
1. Banten
- Kabupaten Serang,
- Kabupaten Pandeglang, dan
- Kabupaten Lebak.
2. Jawa Barat
- Kabupaten Kuningan,
- Kabupaten Sukabumi,
- Kabupaten Pangandaran,
- Kabupaten Majalengka,
- Kabupaten Karawang,
- Kabupaten Indramayu,
- Kabupaten Cianjur,
- Kabupaten Ciamis,
- Kabupaten Subang, dan
- Kabupaten Garut.
3. Jawa Tengah
- Kabupaten Temanggung,
- Kabupaten Rembang,
- Kabupaten Pemalang,
- Kabupaten Pati,
- Kabupaten Kudus,
- Kota Tegal,
- Kota Semarang,
- Kota Pekalongan,
- Kabupaten Kendal,
- Kabupaten Banjarnegara,
- Kabupaten Semarang,
- Kabupaten Pekalongan,
- Kabupaten Jepara,
- Kabupaten Grobogan,
- Kabupaten Blora,
- Kabupaten Batang, dan
- Kabupaten Demak.
4. Jawa Timur
- Kota Kediri,
- Kabupaten Jombang,
- Kabupaten Banyuwangi,
- Kabupaten Tuban,
- Kabupaten Sumenep,
- Kabupaten Sampang,
- Kabupaten Probolinggo,
- Kabupaten Pasuruan,
- Kabupaten Pamekasan,
- Kota Pasuruan,
- Kabupaten Jember, dan
- Kabupaten Bojonegoro.
Perubahan Aturan PPKM Diperpanjang di Jawa-Bali sampai 4 Oktober 2021
1. Perubahan Aturan PPKM Diperpanjang di Pusat Perbelanjaan
Akan dilakukan uji coba pembukaan Pusat Perbelanjaan/Mall bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun. Perubahan aturan PPKM diperpanjang di Jawa-Bali ini dilakukan dengan pengawasan dan pendampingan orangtua yang akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DIY, dan Surabaya.
Kendati begitu, perubahan aturan PPKM diperpanjang di Jawa-Bali, anak-anak usia dibawah 12 tahun yang masuk ke mal harus diawasi dan didampingi orangtua. Selain itu, perubahan aturan PPKM diperpanjang di Jawa-Bali tersebut, sekali lagi hanya berlaku di lima provinsi Jawa-Bali.
2. Perubahan Aturan PPKM Diperpanjang di Restoran
Restoran di fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor, mendapat perubahan aturan PPKM diperpanjang di Jawa-Bali, yakni dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen.
3. Perubahan Aturan PPKM Diperpanjang di Kantor
Perkantoran non esensial di kabupaten kota level 3, sesuai perubahan aturan PPKM diperpanjang di Jawa-Bali dapat melakukan 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan harus sudah memakai QR PeduliLindungi.
4. Perubahan Aturan PPKM Diperpanjang di Bioskop
Ada pula perubahan aturan PPKM diperpanjang di Jawa-Bali di bioskop. Pembukaan bioskop mulai dilakukan dengan kapasitas maksimal 50% di kota-kota level 3 dan level 2.
Demikian, pengunjung tetap kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan Protokol Kesehatan yang ketat. Kategori Kuning dan Hijau disebut sudah dapat memasuki area bioskop.
Syarat masuk bioskop lainnya sesuai perubahan aturan PPKM diperpanjang di Jawa-Bali:
- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kemenparekraf) dan Kementerian Kesehatan.
- Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop.
- Walaupun bioskop sudah boleh buka dengan mengikuti ketentuan-ketentuan tersebut, daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
5. Perubahan Aturan PPKM Diperpanjang di Pertandingan Liga 2
Pembukaan pelaksanaan pertandingan Liga 2 sesuai perubahan aturan PPKM diperpanjang di Jawa-Bali, akan digelar di kota kabupaten Level 3 dan 2 dengan maksimal 8 Pertandingan per minggu.
Soal kompetisi pertandingan Liga 2 sudah direncanakan akan bergulir pada akhir bulan September 2021. Ini masih menjadi PR baru PT Liga Indonesia Baru (LIB).
6. Perubahan Aturan PPKM Diperpanjang di Pintu Masuk Indonesia
Perubahan aturan PPKM diperpanjang di Jawa-Bali ini dilakukan sebagai mencegah masuknya varian baru virus covid-19, pemerintah membatasi pintu masuk perjalanan internasional ke Indonesia.
7. Perubahan Aturan PPKM Diperpanjang di Peningkatan Kapasitas Karantina
Pemerintah pun memperketat proses karantina bagi warga negara asing maupun Indonesia yang datang dari luar negeri. Proses karantina dan testing secara ketat tanpa terkecuali kepada WNA maupun WNI yang datang dari luar negeri.
Perubahan aturan PPKM diperpanjang di Jawa-Bali di peningkatan kapasitas karantina, yakni disesuaikan dengan maksimal waktu karantina 8 hari dan melakukan PCR sebanyak 3 kali.
#ElevateWomen