Fimela.com, Jakarta Dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, banyak penyesuaian yang harus dilakukan. PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali yang kembali diperpanjang mulai 21 September sampai 4 Oktober 2021 mendatang ini pun perlu sejumlah penyesuaian baru.
Sejumlah aturan juga mulai disesuaikan agar kasus Covid-19 di Indonesia tetap terkendali dengan baik. Salah satu penyesuaian yang dilakukan adalah penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam kegiatan sehari-hari.
Khusus untuk Jawa-Bali, peraturan dan kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Sementara untuk wilayah luar Jawa-Bali, aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Untuk lebih rinci, berikut ini daftar lengkap kegiatan yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu (22/9/2021).
What's On Fimela
powered by
Wilayah PPKM Level 3 Jawa-Bali
1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
2. Perhotelan non penanganan karantina wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.
3. Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruangpertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi.
4. Perusahaan dan para karyawan yang bekerja pada industri orientasi ekspor dan penunjangnya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pengaturan masuk dan pulang.
5. Perusahaan dan karyawan bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran), utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran.
6. Supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
7. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
8. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
9. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan terkait.
10. Bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.
11. Tempat wisata tertentu wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Daftar tempat wisata ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
12. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining pengunjung.
Wilayah PPKM Level 2 Jawa-Bali
1. Kegiatan pada sektor non esensial wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
2. Perhotelan non penanganan karantina wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.
3. Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi.
4. Perusahaan dan para karyawan yang bekerja pada industri orientasi ekspor dan penunjangnya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pengaturan masuk dan pulang.
5. Perusahaan dan karyawan bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran), utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran.
6. Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
7. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau areaterbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
8. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
9. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
10. Bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk.
11. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
12. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Wilayah PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali
1. Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
2. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
3. Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
4. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan beroperasi 25 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
Wilayah PPKM Level 3 di Luar Jawa-Bali
1. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
2. Bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk.
3. Pelaksanaan kegiatan pada area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
4. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan beroperasi dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
Wilayah PPKM Level 2 dan 1 di Luar Jawa-Bali
1. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan untuk wilayah yang berada dalam zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
2. Pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal untuk wilayah zona hijau dan zona kuning wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
3. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) untuk wilayah zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona hijau wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
4. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan di wilayah zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
#ElevateWomen