Fimela.com, Jakarta Bioskop kini telah kembali dibuka untuk umum selama penerapan PPKM Jawa-Bali. Meski demikian, terdapat sejumlah syarat yang ditetapkan untuk masuk bioskop selama PPKM diperpanjang.
Saat ini pemerintah sudah mulai membuka bioskop dengan protokol kesehatan ketat. Wilayah yang diperbolehkan untuk membuka bioskop merupakan wilayah PPKM level 3, 2, dan 1.
Pembukaanb bioskop sendiri sudah berlangsung sejak PPKM periode 13-20 September 2021. Namun pada perpanjangan PPKM periode 21 September-4 Oktober 2021, terdapat aturan baru untuk masuk ke dalam bioskop. Apa saja?
1. Status PeduliLindungi
Pengunjung wajib melakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi. Saat ini hanya pengunjung dengan status hijau dan kuning yang boleh masuk bioskop.
"Kategori kuning dan hijau dapat memasuki area bioskop. Yang tadinya hanya hijau saja, sekarang kita bisa masuk (bioskop) dengan kuning." jelas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (20/9/2021).
2. Kapasitas
Bioskop hanya dibuka dengan kapasits maksimal 50 persen. Bioskop yang boleh dibuka hanya bioskop yang berada di wilayah PPKM level 3, 2, dan 1.
"Saat ini tidak ada lagi kabupaten/kota yang berada di level 4 di Jawa-Bali, jadi semua ada pada level 3 dan 2" ujar Luhut.
3. Tidak diperbolehkan bagi pengunjung di bawah 12 tahun
Hingga kini, pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun masih belum diperbolehkan memasuki bioskop. Meski saat ini sudah diberlakukan uji coba pembukaan mal untuk anak dengan usia di bawah 12 tahun di sejumlah daerah, anak masih belum boleh masuk ke bioskop.
4. Dilarang makan dan minum
Selama di dalam bioskop, pengunjung dilarang makan dan minum. Pengelola bioskop juga dilarang untuk menjual makanan dan minuman di area bioskop.
Simak video berikut ini
#elevate women