Fimela.com, Jakarta Kelanjutan rumah tangga Kenang Mirdad dan Tyna Kanna Mirdad sedang menunggu nasib di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Setelah Tyna Kanna mengajukan gugatan cerai, proses persidangan pun mulai bergulir.
Pada Selasa (21/9/2021), sidang perdana mereka dijalankan dengan agenda mediasi. Sayang, proses mediasi harus tertunda karena pihak tergugat, dalam hal ini Kenang Mirdad berhalangan hadir.
Meski belum menemukan jalan terang, namun beberapa hal akhirnya terungkap. Berikut FIMELA merangkum sejumlah fakta usai sidang perdana gugatan cerai Tyna Kanna dan Kenang Mirdad.
Mangkir Karena Ada Urusan
Secara prosedural, proses awal sidang cerai selalu memberikan kesempatan bagi dua belah pihak yang berseteru untuk melakukan mediasi. Sayang, saat Tyna Kanna muncul di persidangan, Kenang Mirdad mangkir dengan alasan berhalangan.
"Kebetulan (Kenang) sedang berhalangan juga, ada kegiatan yang memang nggak bisa ditunda untuk hari ini, begitu. Untuk selanjutnya nanti ada agenda mediasi yang akan dihadiri oleh prinsipal langsung dijadwalkan tanggal 5 Oktober 2021 kami upayakan (Kenang) hadir," kata Zikri Muhammad Lutfi selaku kuasa hukum Kenang Mirdad.
Anggap Gugatan Tak Berdasar
Lebih lanjut, pihak Kenang Mirdad melalui kuasa hukumnya pun menyampaikan pandangannya soal gugatan cerai yang diajukan Tyna Kanna. Dari pihaknya, Kenang menganggap gugatan tersebut tak berdasar lantaran selama ini rumah tangga mereka terkesan baik-baik saja.
"Sampai sekarang klien kami sebenarnya masih terkejut, merasa selama ini perkawinanya baik, kewajibannya dilakukan dengan baik, nggak ada alasan-alasan yang bisa dijadikan selaku tergugat dalam gugatan cerai," kata Zikri.
"Menurut kompilasi hukum islam kan ada tuh pasal 116, nah klien kami merasa hal-hal itu nggak ada yang dia langgar gitu loh, sehingga gugatan saat ini ya mungkin bisa jadi klien kami keberatan dan memang mungkin alasan-alasan itu nggak berdasar," lanjutnya.
Ada Kemungkinan Rujuk
Dalam kesempatan yang sama, Zikri Muhammad Lutfi juga menegaskan jika sampai saat sidang percerainya bergulir, Tyna Kanna dan Kenang Mirdad masih tinggal dalam satu rumah. Hal itu pun menurutnya masih membuka peluang untuk keduanya bisa rujuk dan melanjutkan biduk rumah tangga yang sudah berjalan 12 tahun tersebut.
"Kalau di dalam mediasi nanti mungkin untuk bersatu kembali pun ya akan kami upayakan itu (rujuk)," ucapnya.
Tak Ingin Memaksakan
Meski begitu, Zikri pun menegaskan jika kliennya sama sekali tidak mau memaksakan kehendak jika memang salah satu pihak tetap bersikukuh untuk berpisah. Kenang, menurut Zikri tetap siap dengan konsekuensi terburuk atas gugatan cerai yang dilayangkan istrinya, yakni berpisah.
"Tetapi klien kami sudah tidak, mungkin karena dengan adanya gugatan ini klien kami juga kalau memang harus ternyata diputuskan berpisah atau bercerai dalam putusan pengadilan ya klien kami menerima itu. Tidak akan memaksakan sesuatu kalau misal salah satu pihaknya sudah tidak ingin membina runah tangga, kenapa harus dipertahankan?," pungkasnya.