Fimela.com, Jakarta Sertifikat vaksin COVID-19 merupakan salah satu hal yang penting dan harus dimiliki semua orang karena sertifikat vaksin merupakan syarat wajib dalam semua kegiatan di luar rumah. Terutama, karena uji coba pembukaan wisata hingga mal menambah banyak orang yang akhirnya berbondong-bondong menyiapkan sertifikat vaksinnya.
Sertifikat vaksin bisa kamu akses melalui aplikasi PeduliLindungi yang juga terintegrasi dengan alat pemindaian barcode jika kamu ingin mengakses fasilitas atau tempat umum.
Meski begitu, sejumlah kendala mengenai sertifikat vaksin masih banyak dikeluhkan masyarakat, terutama bagi mereka yang sertifikat vaksinnya belum keluar di website ataupun aplikasi PeduliLindungi, padahal sudah melakukan vaksin.
Oleh karena itu, cara lapor sertifikat vaksin yang belum keluar ini jadi informasi penting bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang baru saja menerima dosis vaksin COVID-19.
Melansir dari Liputan6.com, Senin (20/9), berikut 3 cara lapor mengenai sertifikat vaksin COVID-19 yang belum keluar di website ataupun aplikasi PeduliLindungi.
What's On Fimela
powered by
Cari Tahu Dulu Penyebabnya
Sebelum melaporkan soal sertifikat vaksin yang belum keluar, kamu perlu memahami secara umum bahwa sertifikat vaksin akan muncul 7-10 hari setelah masyarakat menerima dosis vaksin COVID-19. Belum keluarnya sertifikat vaksin bisa juga disebabkan lantaran kamu belum memiliki akun di aplikasi PeduliLindungi.
Berikut langkah-langkah yang bisa kamu lakukan, antara lain:
- Kunjungi https://pedulilindungi.id/ melalui ponsel ataupun PC
- Di pojok kanan atas, klik login/register. Kemudian, pilih ‘buat akun PeduliLindungi”
- Isi identitas diri seperti nama lengkap dan nomor HP yang aktif saat mendaftar vaksinasi COVID-19
- Masukkan 6 digit kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP
- Akun PeduliLindungi berhasil dibuat. Kamu sudah bisa login dan mengecek sertifikat vaksin COVID-19.
Lapor via E-mail
Cara selanjutnya adalah dengan mencari tahu kontak mana yang harus dihubungi saat sertifikat vaksin belum keluar. Jika dalam rentang 7-10 hari serifikatnya belum juga muncul, maka masyarakat bisa melaporkannya melalui email ke sertifikat@pedulilindungi.id
Berikut susunan format e-mailnya:
- Ketik nama lengkap
- Masukkan NIK KTP yang masih berlaku
- Masukkan tempat tanggal lahir
- Masukkan nomor HP yang maish aktif
- Tuliskan kendala/keluhan
- Melampirkan foto KTP, serfie juga foto kartu vaksinasi yang sudah diterima.
Juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Siti Nadia Tarmidzi menyatakan, dengan cara tersebut sertifikat vaksin akan dapat segera diproses.
Lapor via Call Center
Selain kedua solusi di atas, cara terakhir untuk melaporkan soal kendala sertifikat vaksin yang belum keluar adalah dengan menghubungi pihak call center PeduliLindungi. Masyarakat bisa menghubungi nomor 119 guna melaporkan diri.
Ketika menghubungi pihak call center PeduliLindungi, sampaikan kendala pada petugas. Nantinya petugas akan mengecek sertifikat vaksin dan memberikan solusi.
Sebelum menghubungi call center, ada catatan khusus yang perlu diperhatikan, yakni kamu harus memastikan apakah nomor yang dihubungi sudah tepat. Hal ini demi mencegah dari penipuan yang mengatasnamakan call center PeduliLindungi.
Sekarang, ketiga cara untuk melaporkan sertifikat vaksin yang belum keluar di PeduliLindungi sudah kamu ketahui, selamat mencoba!
Penulis: Chrisstella Efivania
#ElevateWomen