Fimela.com, Jakarta Pendaftaran vaksin Covid-19 cukup mudah, dapat dilakukan secara daring atau online. Syaratnya juga sederhana, tak perlu melampirkan dokumen apapun.
Hanya dengan menginput nomor induk kependudukan (NIK) hingga detail profil seperti nama lengkap dan alamat sesuai KTP, kamu bisa melakukan pendaftaran vaksin Covid-19.
Sebagai informasi, kini anak usia 12-17 tahun dan ibu hamil sudah bisa divaksinasi Covid-19. Lebih lanjut, berikut 6 cara pendaftaran vaksin Covid-19.
What's On Fimela
powered by
1. Lewat situs Peduli Lindungi
Pendaftaran vaksin Covid-19 bisa dilakukan lewat situs Peduli Lindungi. Caranya adalah sebagai berikut:
- Buka tautan https://pedulilindungi.id/pendaftaran-vaksin
- Login atau membuat akun baru menggunakan email atau nomor ponsel. Lalu klik daftar.
- Isi kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
- Setelah itu, isi data diri berupa nama lengkap, NIK, tanggal lahir, jenis kelamin, nomor ponsel, alamat, dan alamat yang ada di NIK.
- Klik opsi selanjutnya. Lalu lakukan konfirmasi mengenai informasi penerima vaksin.
- Masukkan kode verifikasi, dan pendaftaran vaksinasi berhasil dilakukan.
Dalam keterangan situs itu, disebutkan pengguna bisa mendaftarkan anggota keluarga atau kerabat lain yang tidak memiliki perangkat untuk mendaftar online.
2. Lewat Aplikasi PeduliLindungi
Pendaftaran vaksinasi secara online juga dapat dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi dengan cara sebagai berikut:
- Unduh aplikasi PeduliLindungi
- Buat akun dengan mendaftarkan diri melalui email dan nomor telepon
- Isi data-data yang diperlukan
- Setelah selesai, masuk ke apliaksi dengan akun terdaftar
- Pilih menu “Pendaftaran Vaksin”
- Masukan data berupa NIK, nama lengkap, dan klik “Periksa”
- Setelah data cocok, masukkan nomor ponsel dan alamat domisili
- Klik “Selanjutnya” dn klik “Ya, Lanjutkan”
- Akan dikirimkan kode OTP ke nomor ponsel yang dimasukkan dalam pendaftaran
- Masukkan kode tersebut
- Kamu berhasil melakukan pendaftaran vaksin.
Sebagai informasi, satu akun PeduliLIndungi dapat mendaftarkan empat orang untuk vaksinasi.
3. Lewat Situs JAKI
Warga yang hendak melakukan vaksinasi di wilayah DKI Jakarta bisa mendaftar melalui situs JAKI. Adapun syaratnya adalah berusia 12 tahun ke atas, nomor NIK, dan nama lengkap sesuai yang tercatat di Dukcapil. Untuk pendaftaran, dapat dilakukan melalui langkah-langkah berikut ini:
- Buka tautan https://corona.jakarta.go.id/id/vaksinasi
- Pengguna akan masuk ke halaman website, pilih menu daftar vaksinasi.
- Masukkan data diri berupa NIK dan nama lengkap sesuai KTP.
4. Lewat Loket.com
Salah satu link atau layanan yang bisa Anda gunakan adalah yang ada pada situs resmi https://vaksin.loket.com/. Cara daftar vaksinasi covid-19 untuk umum juga mudah seperti yang tertera pada poin-poin berikut ini:
- Masuk ke laman tersebut dengan klik di sini (https://vaksin.loket/com).Pilih lokasi yang ingin digunakan sebagai lokasi vaksinasi.
- Pilih tanggal kedatangan Anda serta jam kedatangan yang diinginkan.
- Lakukan pengisian data dengan lengkap sesuai yang dibutuhkan.
- Proses pendaftaran selesai, akan menerima formulir dan voucher pada email atau WhatsApp yang sudah dimasukkan tadi untuk dibawa ketika datang pada jadwal vaksin.
#Elevate Women