Fimela.com, Jakarta Pemerintah mulai melonggarkan masa PPKM dari level 4 ke level 3. Tandanya, pusat perbelanjaan atau mal kini sudah mulai dibuka kembali, namun dengan sejumlah peraturan yang berlaku. Kini, guna menekan penularan Covid-19, maka mal memberlakukan sejumlah syarat kunjungan.
Bagi sahabat Fimela yang akan mengunjungi mal, maka sudah ada syarat di Inmendagri terbaru yang terbit pada 30 Agustus 2021 lalu. Pada Inmendagri 38/2021 tentang PPKM level 2-4 di Jawa dan Bali. Terdapat sejumlah syarat yang harus diperhatikan, diantaranya adalah:
1. Harus Sudah Vaksin
Pengunjung mall di daerah PPKM level 3 harus sudah divaksinasi minimal 1 dosis. Tapi jika belum vaksin karena baru sembuh dari Covid-19 atau karena komobrid, maka pengunjung mal bisa menunjukkan surat keterangan sebagai syarat masuk mall.
2. Wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi
Sertifikat vaksin pengunjung mal dicek melalui aplikasi PeduliLindungi. Oleh sebab itu, pengunjung harus lebih dulu meng-install aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk mall.
Nantinya, pengunjung cukup scan QR code yang sudah disiapkan pengelola mall. Jika syarat masuk mall terpenuhi, maka pengunjung bisa check-in dan masuk ke mall. Jangan lupa untuk check out ketika meninggalkan mall.
3. Batasan umur
Anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk ke mal. Larangan itu tercantum dalam Intruksi Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan," bunyi Inmendagri tersebut.
4. Kapasitas dan jam buka
Kapasitas mall buka maksimal 50% dan diizinkan buka hingga pukul 21.00 waktu setempat. Namun untuk bioskop masih belum diperbolehkan untuk buka.
#Elevate Women