Fimela.com, Jakarta Konflik rumah tangga pesinetron Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka tak hanya bergulir di pengadilan agama. Keduanya pun saling lapor ke pihak kepolisian atas tuduhan KDRT. Setelah Dhena, hari ini, Ijonk, sapaan akrab Jonathan Frizzu juga melaporkan hal serupa.
Mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (6/9/2021), pria 39 tahun itu didampingi kuasa hukumnya secara resmi membuat laporan atas Dhena.
"Pada hari ini 6 September 2021, kami dari para advokat bersama dengan klien kami Jonathan Frizzy melaporkan saudari dengan inisial DAD, atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Dalam laporan tersebut pasal yang kita gunakan adalah pasal 44 UU no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," kata salah satu kuasa hukum Jonathan Frizzy dikutip dari YouTube Cumicumi.
What's On Fimela
powered by
Bawa Barang Bukti
Dalam laporannya ini, Jonathan Frizzy juga menyertakan beberapa bukti pendukung terkait adanya dugaan kekerasan terhadapnya dari sang istri.
"Bukti-bukti sudah kita serahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan berupa ada foto, ada video, ada rekaman suara. Pada intinya sudah kita serahkan, detailnya kita tidak bisa kasih tahu, karena menghormati proses penyelidikan. Kita percaya Polri, Polres Jakart Selatan, akan melakukan proses yang objevktif dan profesional," paparnya.
Korban
Dalam laporannya kali ini, Jonathan Frizzy sekaligus membantah jika dirinya pernah melakukan KDRT pada Dhena Devanka. Ia menegaskan tak pernah bersikap kasar selama 9 tahun berumah tangga.
"Saya datang ke sini sekarang karena ada tuduhan terhadap saya, jadi saya harus membela diri saya. Saya menjelaskan bahwa saya tidak pernah melakukan KDRT, biar clear semuanya di sini, saya tidak pernah melakukan KDRT, malah saya jadi korban. Saya tidak pernah menyakiti siapapun seumur hidup saya," kata Ijonk.