Fimela.com, Jakarta Tes PCR dan rapid antigen umumnya digunakan sebagai syarat perjalanan atau mengakses layanan tertentu. Selama PPKM, tes PCR dan rapid antigen pun jadi syarat wajib bepergian. Kabar baiknya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menurunkan batas tarif tertinggi untuk tes PCR dan rapid antigen.
Mulai 16 Agustus 2021, tarif tertinggi Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) menjadi Rp 495 ribu untuk Jawa-Bali, serta Rp 525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali. Harga tes PCR ini turun sebanyak 45% dari harga sebelumnya yang mencapai Rp 900 ribu.
Harga rapid antigen pun menyusul turun pada 1 September 2021. Kemenkes menetapkan batas tarif tertinggi Rapid Diagnostic Test (RDT) antigen menjadi Rp 99 ribu untuk di Pulau Jawa serta Rp 109.000 untuk di luar Pulau Jawa.
"Dari hasil evaluasi disepakati bahwa batas tarif tertinggi Rapid Diagnostic Test antigen Rp 99 ribu untuk di Pulau Jawa dan Bali dan Rp 109 ribu untuk di luar Jawa dan Bali," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Abdul Kadir dalam konferensi pers daring, Rabu(1/09/2021).
Ini artinya penyedia layanan tes PCR dan rapid antigen harus mematok harga tes tidak lebih dari batas harga tersebut. Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G. Plate, mengatakan dengan diturunkannya harga rapid antigen diharapkan membantu meningkatkan tingkat pemeriksaan (testing) sebagai salah satu langkah penting penanganan pandemi COVID-19.
"Harga antigen yang lebih murah mendorong peningkatan testing, sekaligus meringankan beban masyarakat yang butuh swab test mandiri," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G. Plate, Kamis(2/08/2021).
What's On Fimela
powered by
Perbedaan tes pcr dan rapid antigen
PCR dan rapid tes antigen merupakan jenis tes yang berbeda. Keduanya memiliki metode pengambilan sampel, analisa, dan keluaran hasil yang berbeda. Mengetahui perbedaannya sangat penting mengingat kedua tes ini banyak dibutuhkan selama pandemi.
Rapid tes antigen merupakan tes COVID-19 yang memeriksa antigen atau protein di virus dan pengujian sampelnya mirip dengan pengujian untuk tes antigen. Pengambilan sampel tes ini dilakukan dengan metode usap atau swab test pada hidung dan tenggorokan.
Tes dilakukan dengan mengambil sampel lendir dari belakang hidung atau tenggorokan. Sampel kemudian ditempatkan pada larutan khusus untuk melihat ada tidaknya antigen COVID-19. Tes rapid antigen relatif murah, dan sebagian besar dapat digunakan pada titik perawatan dengan cepat.
Sementara PCR merupakan tes yang menggunakan metode Polymerase Chain Reaction. Dalam metode ini sampel RNA disalin balik membentuk pasangan DNA. Salinan ini kemudian diperbanyak melalui Polymerase Chain Reaction. Proses analisis ini dilakukan di laboratorium. Sampel tes PCR juga diambil dengan cara swab.
Kelebihan dari RT-PCR adalah keakuratannya yang tinggi. RT-PCR merupakan satu-satunya standar pengujian COVID-19 yang diakui WHO. Tes ini bisa mendeteksi dengan baik SARS-COV2 di tubuh seseorang.
Sebagai informasi, batas tarif tertinggi hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri. Sementara untuk kegiatan penelusuran kontak atau dengan rujukan kasus Covis-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapat bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.
#Elevate Women