8 Fakta Saipul Jamil Bebas Murni, Menangis Haru Hingga Dijemput Mobil Sport Mewah

Anto Karibo diperbarui 02 Sep 2021, 17:17 WIB

Fimela.com, Jakarta Usai meringkuk selama 5 tahun menjalani masa penahanan di Lapas Kelas I Cipinang, Saipul Jamil akhirnya resmi bebas murni pada Kamis (2/9/2021). Tangis haru pun tampak ketika ia melangkah keluar dan disambut orang terdekat.

"Alhamdulillah. Saya mengucapkan terima kasih banyak," kata Saipul Jamil, Kamis (2/9).

Saipul Jamil memang tak bisa menyembunyikan kebahagiaannya. Ia yang sebelumnya dibatasi gerak- geriknya karena berada di dalam penjara, kini sudah bisa menghirup udara bebas. Serangkaian ritual pun akan dilakukannya.

Berikut beberapa fakta terkait bebasnya Saipul Jamil dari Hotel Prodeo, dirangkum dari berbagai sumber.

What's On Fimela
2 dari 9 halaman

Menangis

Saipul Jamil (Kapanlagi.com/M. Akrom Sukarya)

Sejumlah anggota keluarga tampak menyambut bebasnya mantan suami Dewi Perssik tersebut dari dalam bui. Mereka diantaranya adalah sang kakak, artis yang disebut sebagai kekasih Saipul Jamil bernama Indah Sari, dan beberapa orang terdekat lainnya.

Tangisnya pun pecah ketika memeluk keluarga dan juga orang-orang terdekat yang menyambut kebebasannya tersebut.

3 dari 9 halaman

Tak Percaya

Saipul Jamil (Kapanlagi.com/M. Akrom Sukarya)

M. Soleh sebagai kakak dari Saipul Jamil mengaku ikut bahagia. Ia bahkan masih belum percaya dengan bebasnya sang adik pada 2 September 2021 ini.

"Senang sekali ya. Kita hampir percaya nggak percaya walaupun udah dapat pernyataan dari pihak Lapas. Sampai kami betul-betul percayanya saat kemarin dengar Kepala Lapasnya," ucap Soleh di Lapas Cipinang, Kamis (2/9).

4 dari 9 halaman

Naik Mobil Mewah

Saipul Jamil (Kapanlagi.com/M. Akrom Sukarya)

Setelah keluar dari penjara, Saipul Jamil pun langsung naik mobil Porsche berwarna merah yang dikendarai oleh sahabat dekatnya, Indah Sari. Pedangdut itu langsung berdiri di jok mobil dan melambaikan tangan ke awak media.

"Rasanya bahagia banget, terus terang nyawanya baru ngumpul. Kayak orang bangun tidur rasanya gimana sih, ngelindur gitu," ujar Saipul Jamil dari atas mobil.

5 dari 9 halaman

Bebas Murni

Saipul Jamil (Kapanlagi.com/M. Akrom Sukarya)

Sebagaimana pernyataan pihak Lapas, Saipul Jamil memang telah bebas murni alias tak lagi perlu wajib lapor.

"Bebas murni, tidak bersyarat, dan kembali ke masyarakat. Setelah menjalani itu dan juga remisi maka Saipul Jamil bebas. Yang bersangkutan juga sudah membayar denda," kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti, Kamis (2/9).

6 dari 9 halaman

Dapat Remisi

Saipul Jamil (Kapanlagi.com/M. Akrom Sukarya)

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Tony Nainggolan menambahkan jika Saipul Jamil mendapatkan remisi sekitar 30 bulan dari total vonis hakim selama 8 tahun.

"Remisi total sekitar 30 bulan. (Di dalam penjara) sekitar 5 tahun 7 bulan," ucap Tony di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

7 dari 9 halaman

Lakoni Ritual

Saipul Jamil (Kapanlagi.com/M. Akrom Sukarya)

Seperti halnya orang yang baru lepas dari penjara, Saipul Jamil pun rencananya akan mandi di pantai atau laut. Ia mengaku rindu berinteraksi dengan alam seperti pantai dan laut.

"Saya pengin mandi di laut tapi laut mana saya belum tahu, ngikut aja. Karena selama ini kan saya mandi pakai air penjara," ujar Saipul. "Tapi bersih kulitnya," kata Indah Sari menimpali.

8 dari 9 halaman

Ke Makam

Saipul Jamil (Kapanlagi.com/M. Akrom Sukarya)

Selain mandi di laut, Saipul Jamil juga mengungkap keinginannya yaitu akan melakukan ziarah ke makam orangtua dan mendiang istrinya.

"Niat saya mau ke makam orangtua, juga makam almarhumah istri," tutur Saipul Jamil.

9 dari 9 halaman

Kasus

Saipul Jamil (Kapanlagi.com/M. Akrom Sukarya)

Sekadar mengingatkan, Saipul Jamil diadili karena kasus tindak pidana asusila yang dilakukan. Dan pada 2016, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara. Ia pun kemudian mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi lima tahun penjara.

Saipul Jamil kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Namun MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan tetap pada putusan PT DKI Jakarta.

Pelantun lagu Ratu Hatiku itu juga terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp50 juta. Hukuman Saipul Jamil pun bertambah tiga tahun. Sehingga, total hukuman menjadi delapan tahun penjara sebagai akumulasi hukuman sebelumnya.

Tag Terkait