Fimela.com, Jakarta Kasus narkoba yang menerpa pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie masih diproses kepolisian. Kabar terbaru, polisi sudah melimpahkan berkas perkara terkahit kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardi ke kejaksaan.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Indraweny Panjiyoga memastikan pihaknya sudah mengirimkan berkas perkara kasus narkoba Nia dan Ardi. "Sudah-sudah, berkas (kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie) sudah diserahkan ke jaksa," ujar kata Kompol Indraweny Panjiyoga saat dikonfirmasi di Jakarta, 28 Agustus 2021.
Indraweny Panjiyoga memastikan kejaksaan bakal langsung memeriksa berkas perkara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terkait kasus narkoba usai dilimpahkan polisi. "Kan masih diteliti oleh jaksa tentang kelengkapan berkasnya," jelasnya.
What's On Fimela
powered by
Keputusan Kejaksaan
Penyidik Polre Metro Jakarta Pusat, seperti dijelaskan Indraweny Panjiyoga, tinggal menunggu keputusan kejaksaan mengenai hasil pemeriksaan berkas perkara Nia dan Ardi.
"Kita tinggal tunggu teliti berkasnya. Ya kita lagi tungguin dari jaksa aja," jelasnya.
Perjalanan Kasus
Seperti diketahui, Nia Ramadhani dan supirnya, ZN ditangkap polisi karena dugaan penyalahgunaan narkoba pada 7 Juli 2021. Penangkapan terhadap Nia Ramadhani dan ZN dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB.
Mereka resmi jadi tersangka dan ditrahan atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Polisi mengamankan sabu 0,78 gram dan bong atau alat isap sabu sebagai barang bukti.
Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie dijerat pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara. Lewat pengacaranya, mereka sudah mengajukan rehabilitasi.