Senin, 30 Agustus, Aldi Bragi mengajukan gugatan cerai talak terhadap
perempuan yang telah dinikahinya selama sebelas tahun. Kabar gugatan itu dibenarkan oleh Taslimah selaku Humas PA Jakarta Selatan. (Instagram/aldi4bragi)
"Reinaldi Hutomo sebagai pemohon yang beralamat di gedung office 86, secara e-court melawan Ririn Dwi Ariyanti sebagai termohon," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, Selasa (31/8/2021). (Instagram/aldi4bragi)
Pendaftaran yang dilakukan secara e-court pada 30 Agustus itu akan
mulai menjalani sidang perdana pada 16 September mendatang. Dengan agenda mediasi. (Instagram/ririndwiariyanti)
Aldi mengajukan gugatan dengan nomor perkara nomor 2971/Pdt.g/2021/PA.JS. Sedangkan soal alasan pengajuan gugatan, pihak pengadilan belum bisa menjabarkan. (Instagram/ririndwiariyanti)
Tidak hanya ingin mengakhiri rumah tangganya, pemohon juga
mengajukan permohonan hak asuh anak. Seperti diketahui, pernikahannya dengan Ririn, dikaruniai tiga anak. (Instagram/ririndwiariyanti)
"Pemohon mengajukan permohonan izin untuk mengikrarkan talak. Selain permohonan izin cerai talak, juga anak di bawah asuhan pemohon. Jadi dua jenis perkara. Perceraian dan permohonan hak asuh anak," kata Taslimah. (Instagram/aldi4bragi)
Sekedar informasi Ririn Dwi Ariyanti menikah dengan Aldi Bragi pada 11 Juli 2010. 11 tahun menikah, keduanya dikaruniai tiga orang anak yakni Siti Alana KalyaniSiti Alecia Kaira dan Ramy Alfie Utomo. Sebelum menikahi Ririn, Aldi pernah nikah dengan Ikke Nurjanah. (Instagram/aldi4bragi)