Fimela.com, Jakarta Syarat terbaru untuk naik moda transportasi pesawat di wilayah Jawa-Bali tidak mewajibkan hasil tes PCR negatif COVID-19.
Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negari Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease di wilayah Jawa dan Bali.
Diperbaharui pada 31 Agustus 2021, dalam beleid disebutkan bahwa syarat untuk naik pesawat tidak diwajibkan untuk menggunakan tes PCR bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin kedua.
Penumpang hanya perlu menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Wajib PCR dengan vaksin pertama
Dalam aturan yang sama, disebutkan penumpang baru mendapat vaksin dosis pertama harus menyertakan hasil negatif PCR H-2 sebelum keberangkatan.
Masih sama dengan aturan sebelumnya, penerbangan domestik antar bandara di wilayah Jawa-Bali tetap diwajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal dengan dosis pertama.
Wajib vaksin pertama untuk penerbangan domestik
Pada penerbangan domestik di luar wilayah Jawa-Bali ke bandara di Jawa Bali maupun sebaliknya diatur ketentuan penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Selama beraktivitas di tempat umum, masyarakat diminta untuk tetap menggunakan masker dengan benar yang sesuai dengan protokol kesehatan.
Simak video berikut ini
#Elevate Women