Fimela.com, Jakarta Kekerasan seksual berbasis gender di Indonesia tidak hanya menimpa perempuan. Laki-laki juga kerap menjadi korban kekerasan seksual berbasis gender.
Menurut data Badan Pusat Statistik, korban laki-laki pada kasus kekerasan seksual mencapai 3,6% di wilayah perkotaan dengan kategori seksual kontak. Sementara pada kekerasan seksual nonkontak mencapai 5,6% pada 2018. Korban yang mengalami kekerasan seksual adalah laki-laki dengan usia di bawah 18 tahun.
Data tersebut menyebutkan bahwa kekerasan seksual tidak hanya mengintai perempuan. Laki-laki pun juga bisa sasaran terjadinya kekerasan seksual. Untuk itu, diperlukan pencegahan kekerasan seksual dengan memaksimalkan peran laki-laki sebagai support system.
Tanggung jawab bersama
Hal ini menjadi tanggung jawab bersama, baik bagi laki-laki maupun perempuan harus terlibat aktif dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual melalui kolaborasi support system antar pihak.
Diperlukan payung hukum untuk dapat memberikan jaminan bagi penyintas kekerasan seksual. RUU PKS dinilai sebagai bentuk implementasi keseriusan pemerintah dalam menangani setiap lonjakan kasus yang terjadi.
Kampanye No! Go! Tell! yang saat masih terus digerakkan oleh The Body Shop Indonesia dan sejumlah pihak menjadi salah satu upaya mandiri untuk menghentikan kekerasan seksual berbasis gender.
Simak video berikut ini
#elevate women