Fimela.com, Jakarta Aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat perjalanan pada transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian sejak Sabtu (28/8) yang lalu. Maka dari itu, masyarakat wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi ini ketika hendak melakukan perjalanan dengan moda-moda transportasi tersebut.
Sebelumnya, aplikasi PeduliLindungi ini telah menjadi syarat wajib pada perjalanan menggunakan moda transportasi udara per bulan Juli yang lalu. Dilansri dari Liputan6.com, Kemenhub juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Adapun, sebetulnya penggunaan aplikasi PeduliLindungi tersebut yang telah dilakukan sejak Juli 2021 baru merupakan tahap pembiasaan.
Perlu diketahui, aplikasi PeduliLindungi ini memiliki beberapa manfaat, yakni dapat membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital, dan dapat menjadikan proses-proses tersebut lebih aman, cepat, mudah, dan sederhana.
What's On Fimela
powered by
Sosialisasi sedang berjalan
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi baik yang dikelola Kemenhub, BUMN, maupun swasta agar bisa mempersiapkan diri secara sistem maupun secara prosedural.
Hal ini diharapkan agar penerapan aplikasi PeduliLindungi dapat berjalan dengan baik dan para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi dapat membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang belum paham akan penggunaan aplikasi ini.
“Sosialisasi harus dilakukan dengan baik, agar tidak ada masyarakat yang kebingungan dengan adanya aturan baru ini. Pada awal penerapan aplikasi ini, saya minta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi, agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini,” jelas Menhub.
Selain itu, penggunaan aplikasi ini juga dapat meminimalkan kontak fisik dikarenakan para penumpang tak perlu membawa dokumen kertas hasil tes Covid-19 ataupun kartu vaksinasi. Hal ini juga lebih aman dari rentannya pemalsuan dokumen hasil tes swab baik PCR maupun antigen.
Aplikasi PeduliLindungi telah diunduh jutaan pengguna
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan bahwa per tanggal 24 Agustus 2021, sudah ada total 31 juta pengguna yang mengunduh aplikasi Peduli Lindungi.
Dilansir dari Liputan6.com pada Senin (30/8), hal itu disampaikan oleh Menkominfo dalam Courtesy Meetings bersama Senior Vice President dan Regional Managing Director US-ASEAN Business Council, Michael Michalak secara virtual dari Jakarta pada Kamis (26/8).
Dalam pertemuan itu, Menkominfo Johnny mengatakan bahwa aplikasi tersebut dibuat untuk penanganan Covid-19 dan terdapat pula berbagai informasi komprehensif seperti tahap pendaftaran vaksinasi dan informasi zona lokasi.
Penggunaan PeduliLindungi
Johnny mengatakan bahwa penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini merupakan langkah awal digitalisasi dalam membendung penularan Covid-19, dan pemerintah telah menempuh berbagai langkah untuk mencapai hal tersebut.
“Terdapat informasi terkait penggunaan masker ganda kepada masyarakat, percepatan program vaksinasi, dan juga salah satu sarana untuk upaya menangkal berita palsu terkait wabah virus corona,” ujar Menkominfo Johnny.
Selain itu, Johnny juga menjelaskan bahwa tujuan diadakannya aplikasi ini adalah untuk menerapkan tracking, tracing, dan fencing. “Kami berkolaborasi dengan mitra terkait untuk menyiapkan aplikasi ini. Maka dari itu, kami berinovasi menyediakan dan mengintegrasikan teknologi digital demi memerangi Covid-19 secara rasional,” tutupnya.
Penulis: Chrisstella Efivania
#ElevateWomen