Fimela.com, Jakarta Sertifikat vaksin COVID-19 kini menjadi tiket agar masyarakat dapat beraktivitas dengan mudah dan aman. Lewat sertifikat atau kartu vaksin COVID-19, menjadi bukti bahwa masyarakat telah menerima dosis pertama dan kedua vaksinasi COVID-19.
Sertifikat vaksin COVID-19 dapat diunduh melalui aplikasi maupun laman pedulilindungi.id. Namun belakangan muncul fenomena jasa cetak kartu vaksin demi kemudahan masyarakat. Jumlah permintaan untuk cetak kartu vaksin COVID-19 pun tidak sedikit.
Kartu yang dicetak berupa kartu mirip KTP yang banyak tersedia di media sosial atau e-commerce. Meski sebenarnya penyedia jasa kartu cetak ini tidak diperlukan, khawatir akan ada data pribadi yang bocor.
Selain itu ada alasan lainnya kamu tidak perlu cetak kartu vaksin COVID-19.
What's On Fimela
powered by
1. Penyalahgunaan data
Mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu yang dilakukan oleh penyedia jasa cetak kartu perlu dijaga keamanannya. Sehingga data privasi yang tercantum dalam kartu vaksin tidak tercecer atau hilang.
Dalam sertifikat vaksin COVID-19 sendiri tercantum beberapa data penting, mulai dari nama lengkap, NIK, tempat tanggal lahir, kode batang, tanggal menerima vaksin, informasi dosis vaksin COVID-19 yang diterima, merek vaksin, nomor batch vaksin, dan pernyataan kesesuaian dengan peraturan Menteri Kesehatan Indonesia.
Ketika data ini bocor dan disalahgunakan dapat menimbulkan berbagai hal negatif, seperti pinjaman online hingga tindak kriminal.
2. Pemerintah tidak mewajibkan
Tidak ada kewajiban yang ditetapkan untuk mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu. Dari pihak pemerintah hingga penyedia layanan perjalanan atau publik pun menyatakan hal yang serupa bahwa tidak ada kewajiban mencetak kartu vaksin COVID-19.
3. Gunakan aplikasi PeduliLindungi
Aplikasi PeduliLindungi yang baru saja diluncurkan oleh pemerintah berfungsi untuk menunjukkan bukti vaksinasi COVID-19. Inovasi dari pemerintah ini dilakukan sebagai salah satu bentuk untuk mengurangi penularan COVID-19 di tempat publik.
Apabila kamu telah mengunduh aplikasi tersebut, maka akan lebih mudah untuk menunjukkan bukti sertifikat tersebut saat dibutuhkan. Kedua, data pribadi yang tercantum akan lebih terjamin dibandingkan mencetak kartu menggunakan penyedia jasa.
4. Banyak penyedia jasa cetak kartu yang diblokir
Fenomena cetak kartu vaksin secara fisik ini memang baru muncul dan beredar di media sosial. Menanggapi hal tersebut Kemendag sudah memblokir penjual jasa cetak kartu vaksin COVID-19 di pasar digital. Kebijakan ini ingin ditujukan untuk mengurangi persebaran data pribadi masyarakat.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono menyatakan terdapat 137 kata kunci dan 2.453 produk dan jasa percetakan kartu vaksin di pasar digital yang sudah diblokir pemerintah.
“Dalam marketplace terdapat berbagai penawaran jasa mencetak kartu sudah vaksin COVID-19 dan memiliki potensi pelanggaran penyalahgunaan data pribadi,” tambah Veri.
Penemuan susulan yang baru-baru ini diterima adalah terdapat 83 tautan pedagang yang menawarkan jasa cetak kartu dan sertifikat vaksin COVID-19 disusul dengan harga yang beragam.
Simak video berikut ini
#Elevate Women