PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 6 September, Ini Ketentuannya

Vinsensia Dianawanti diperbarui 25 Agu 2021, 16:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama pandemi COVID-19. Khusus di luar Jawa-Bali, PPKM akan diperpanjang mulai 24 Agustus hingga 6 September 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyebut pemerintah juga masih akan menetapkan PPKM. Dari segi kegiatan penyeimbangan gas dan rem, ada beberapa penyesuaian pengaturan dalam PPKM level 4 di luar Jawa-Bali. Apa saja?

1. Tempat kerja atau kantor dapat menerapkan Work From Office dengan kapasitas maksimum 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Bila timbul klaster, maka akan tutup selama lima hari.

2. Tempat ibadah hanya diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen atau maksimum 30 orang.

3. Restoran atau kafe juga diperbolehkan kembali buka dengan kapasitas 25 persen atau dua orang permeja. Jam operasional restoran dan kafe dibatasi hanya sampai pukul 20.00.

 

What's On Fimela
2 dari 4 halaman

Ketentuan PPKM Luar Jawa-Bali

Berikut aturan masuk mal selama PPKM di beberapa pusat perbelanjaan wilayah Jakarta hingga Depok. (pexels/naimbenjelloun).

4. Mal juga boleh beroperasi hanya sampai pukul 20.00 dengan maksimum kapasitas 50 persen dan prokes ketat.

5. Tempat wisata dengan kapasitas 25 persen dan prokes ketat, fasilitas umum juga 25 persen.

6. Untuk kegiatan seni budaya, olahraga 25 persen dari kapasitas maksimum, resepsi maksimum 30 orang dan ini diharapkan juga dibatasi terkait dengan hajatan.

7. Untuk industri berorientasi ekspor dapat beroperasi 100 persen serta sektor penunjangnya, dan apabila terjadi klaster baru akan ditutup 5 hari.

 

3 dari 4 halaman

Berlakukan dengan evaluasi mingguan

"Dan catatannya bahwa aplikasi Peduli Lindungi sebagai prasyarat berkegiatan atau syarat masuk dalam berbagai kegiatan. Aturan lengkap akan dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri," ungkap Airlangga.

Airlangga juga mengatakan pemerintah akan terus menggunakan mekanisme PPKM untuk menyeimbangkan penanganan COVID-19. Dalam penerapan PPKM berlevel ini, pemerintah akan terus melakukan evaluasi setiap minggunya. Hal ini untuk menentukan kebijakan di masing-masing daerah dalam pemulihan ekonomi.

4 dari 4 halaman

Simak video berikut ini

#Elevate Women