Fimela.com, Jakarta Siapa sangka Olivia Jensen yang mengunggah sebuah video dalam rangka perayaan kemerdekaan EI, malah berbuntut panjang. Dalam video di TikTok tersebut, Olivia bersama anaknya menampilkan transformasi berpakaian.
Awalnya, keduanya mengenakan pakaian santai. Olivia yang memegang bendera merah putih, kemudian melemparkan ke tanah. Mereka pun bertransformasi mengenakan kebaya merah putih khas Bali. Aksi melempar bendera ke tanah ini membuat ia panen kritik.
Berikut beberapa fakta mengenai Olivia Jensen yang akhirnya dipolisikan karena video tersebut.
What's On Fimela
powered by
Hapus Unggahan
Karena menuai banyak kecaman di media sosial, akhirnya Olivia Jensen pun menghapus video tersebut di akun media sosial miliknya karena kurang pantas. Namun, video tersebut sudah beredar luas di ranah maya.
"Saya menyadari bahwa postingan saya dalam rangka merayakan kemerdekaan Indonesia beberapa hari yang lalu kurang pantas,” tulis Olivia dalam akun Instagramnya, baru-baru ini.
Minta Maaf
Olivia Jensen juga akhirnya membuat klarifikasi dan meminta maaf kepada publik terkait video tersebut.
"Tidak ada satu niat pun dari saya untuk melecehkan atau menghina bendera Negara yang saya cintai dan banggakan. Video tersebut murni kesalahan yang tidak disengaja dan saya sekali lagi ingin meminta maaf kepada negara dan juga seluruh lapisan masyarakat atas kejadian ini,” sambungnya.
Dilaporkan
Adalah Direktur Eksekutif LBH PB Semmi, Gurun Arisastra yang melakukan laporan ke Bareskrim Mabes Polri terkait video Olivia Jensen yang melempar bendera merah putih tersebut.
Gurun Arisastra menerangkan, laporan itu sudah disampaikan dan diterima pihak polisi. Namun, ada kekurangan dokumen sehingga harus dilengkapi pada Senin (23/8/2021) mendatang.
"Kami sudah sampaikan ke SPKT dan kelengkapan berkas, dokumen sudah kami tunjukkan dan laporkan. Secara fakta tadi pernyataannya diterima. Tapi secara dokumennya terbit tanda bukti laporannya, belum," kata Gurun Asisastra pada Jumat (20/8/2021).
Barang Bukti
Saat melakukan pelaporan, Gurun Asisastra membawa barang bukti untuk menjerat Olivia Jensen. "Yang kami bawa, barang buktinya berupa video yang diposting Olivia Jensen di Instagram. Ini saat dia menghempaskan bendera merah putih," katanya.
Dianggap Melanggar Undang-Undang
Gurun Arisastra menempuh langkah hukum karena ia merasa bahwa perbuatan Olivia Jensen yang melempar bendera tersebut diduga melanggar Pasal 24 a UU Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera dan lambang negara.
"Nah, di situ kami konstruksikan Olivia Jensen ini diduga melanggar pasal 24 huruf a. Ada frasa itu adalah perbuatan yang menghina dan merendahkan kehormatan bendera negara," ucap Gurun Arisastra.
Terancam 5 Tahun Penjara
Dengan undang-undang yang dijeratkan kepada Olivia Jensen tersebut, sang artis bisa terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Sanksi pidana merujuk kepada pasal 66 dengan UUD yang sama, Nomor 24 tahun 2009. Ancaman hukumannya paling lama lima tahun dan dendanya Rp 500 juta," ujarnya.