Rezky Aditya Akui Hubungannya dengan Wenny Ariani, Wanita yang Sebut Punya Anak Darinya

Anto Karibo diperbarui 20 Agu 2021, 13:24 WIB

Fimela.com, Jakarta Nama Wenny Ariani sempat menyedot perhatian publik atas pengakuannya memiliki hubungan masa lalu dengan Rezky Aditya. Tak hanya itu, Wenny juga mengaku dari hubungannya dengan suami Citra Kirana itu, ia sudah memiliki anak.

Setelah sekian waktu memilih diam, akhirnya Rezky Aditya memutuskan untuk memberikan klarifikasi atas tudingan yang dialamatkan kepadanya. Melalui kuasa hukumnya, Rezky mengaku memiliki hubungan dengan Wenny Ariani.

“Dia mengakui memang ada hubungan," kata Tigor L Manik, kuasa hukum Wenny Ariani usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (18/8/2021).

2 dari 4 halaman

Bantah Menghamili

Rezky Aditya (Adrian Putra/Fimela.com)

Lebih lanjut, Tigor L Manik menyatakan bahwa Rezky sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukumnyamenegaskan bahwa meskipun ada hubungan antara Rezky dengan Wenny, namun tidak sampai pada sebagaimana yang dituduhkan.

"Tapi tidak mengakui bahwa tergugat hamil karena hubungan dengan tergugat. Mengakui ada hubungan bisnis," ucap Tigor L Manik.

3 dari 4 halaman

Dalam Sidang

(Instagram/citraciki)

Pengakuan Rezky Aditya itu disampaikan di dalam ruang sidang lanjutan gugatan Wenny terkait pengakuan dengan agenda jawaban Rezky Aditya sebagai pihak tergugat, Rabu (18/8/2021).

Dalam sidang tersebut, kedua belah pihak hanya diwakili pengacara masing-masing. "Isi jawabannya pihak tergugat tidak mengakui telah menghamili penggugat," ujarnya.

Dengan jawaban tersebut, Rezky Aditya otomatis membantah bahwa anak yang dilahirkan Wenny adalah anaknya.

“Jadi otomatis itu menyatakan tidak mengakui anak yang lahir itu hasil dari hubungan para pihak," kata Tigor.

4 dari 4 halaman

Keberatan

Wenny Ariani. (Foto: YouTube Crazy Nikmir Real)

Tigor juga mengungkap bahwa pihak tergugat yaitu Rezky Aditya merasa keberatan terkait tempat Wenny mengajukan gugatan hukum. Dia menilai gugatan seharusnya dilayangkan di Pengadilan Agama. Pasalnya kedua belah pihak beragama Islam.

“Jawaban ini intinya, kenapa di Pengadilan Negeri bukan di Pengadilan Agama. Karena menurut tergugat pihak-pihaknya muslim," paparnya.

Tag Terkait