Seungri Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara

Lanny Kusuma diperbarui 13 Agu 2021, 18:24 WIB

Fimela.com, Jakarta Seungri yang didakwa atas sembilan tuduhan termasuk penggelapan, kejahatan seksual, perjudian, prostitusi, serta pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing, telah dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun dalam sidang yang digelar pengadilan militer, Kamis (12/8).

Selain hukuman penjara, Seungri juga diwajibkan membayar denda sebesar 1,15 miliar won atau sekitar Rp 14,3 miliar.

“Kejahatan terdakwa yang mengkomersialkan seks memiliki pengaruh negatif yang besar pada masyarakat," ujar pihak pengadilan, dikutip dari laman Soompi, Jumat (13/8).

Lebih lanjut disebutkan selama proses penyelidikan Seungri memberikan pernyataan yang berubah-ubah. "Kesaksikannya tidak konsisten dan berubah saat penyelidikan polisi, penyelidikan penuntutan, dan di pengadilan, kredibilitasnya rendah," tambahnya.

2 dari 2 halaman

Diberhentikan dari Militer

Seungri (Jung Yeon-je / AFP)

Pada penyelidikan sebelumnya Seungri membantah semua tuduhan, kecuali pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing. Namun pengadilan menyatakan Seungri bersalah atas sembilan tuduhan yang ditujukan padanya.

Atas hukuman yang dijatuhkan, Seungri pun diberhentikan dari tugas militernya. Sebelumnya wajib militer Seungri dijadwalkan selesai pada September mendatang.

Tag Terkait