Fimela.com, Jakarta Pemerintah sudah mulai mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji untuk para pekerja. Kali ini, bantuan yang akan diterima sebesar Rp500.000 selama 2 bulan dan akan diberikan sekaligus.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, pekerja yang bisa mendapatkan bantuan ini harus memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Salah satu persyaratan yang harus terpenuhi adalah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, yang dibuktikan lewat nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.
kriteria penerima BSU 2021 sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021 sebagai berikut:
Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja/buruh penerima upah.
Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 provinsi dan 167 kab/kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021. Diutamakan bekerja di sektor usaha: industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Mengetahui penerima Subsidi gaji Online
Untuk mengetahui apakah sebagai penerima subsidi gaji atau BSU, maka bisa mengakses website BPJS Ketenagakerjaan atau di alamat https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html#halaman-cek-bsu
Scroll atau geser ke bagian bawah
Di bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" terdapat tiga kolom yang harus diisi Isi sesuai dengan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir Centang kode captcha
Klik "Lanjutkan"
Sistem akan menampilkan apakah termasuk penerima BLT subsidi gaji atau tidak
Tahapan pencairan
Terdapat sejumlah tahapan pencairan subsidi gaji 2021. Tahap pertama adalah verifikasi kesesuaian data dengan kriteria Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2021 yang dilakukan oleh BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.
Verifikasi kesesuaian data tersebut meliputi:
WNIKategori Peserta Penerima Upah Status aktif posisi 30 Juni 2021Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021); danSektor Usaha
Tahap selanjutnya adalah validasi administrasi dan pembayaran BSU yang dilakukan oleh Kemenaker. Tahapan ini meliputi validasi:
Data penerima Kartu Prakerja atau Program Keluarga Harapan dan Program Bantuan Produktif Usaha MikroKelengkapan, kesesuaian format, dan duplikasi data.
Tahap terakhir barulah pencairan BLT subsidi gaji 2021 kepada para pekerja. Pencairan akan ditransfer ke rekening penerima BSU melalui bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
#elevate women