Novel Menunda Kekalahan, Kisah Pengacara dan Pro Kontra Hukuman Mati

Endah Wijayanti diperbarui 11 Agu 2021, 19:58 WIB

Fimela.com, Jakarta Penerbit Gramedia Pustaka Utama resmi merilis novel terbaru berjudul Menunda Kekalahan pada Rabu (11/8). Novel bertema hukum ini ditulis oleh Todung Mulya Lubis, yang telah puluhan tahun malang melintang di belantara rimba hukum Indonesia, sebagai refleksi atas pengalaman memperjuangkan penghapusan hukuman mati selama ini. 

Novel ini menceritakan tentang apa? Jadi kisah dibuka dengan dua pemuda ditangkap karena membawa heroin dalam perjalanan pulang meninggalkan Bali menuju Australia. Bersama tujuh pemuda lainnya mereka diadili di Denpasar. Kedua pemuda itu dijatuhi pidana mati oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan kemudian dikukuhkan oleh Mahkamah Agung.

Topan Luhur, pengacara ternama yang biasanya menangani sengketa bisnis perusahaan, diminta Pemerintah Australia untuk menangani perkara itu pada upaya hukum yang masih terbuka pada tahapan berikutnya yang tersisa. Dia diminta juga karena dia dikenal sebagai aktivis hak asasi manusia yang pernah menolak hukuman mati.

Inilah yang kemudian membuat Topan bimbang dan menghadapi dilema. Dia mengharamkan narkoba karena tahu bahaya narkoba sebagai musuh nomor wahid di Indonesia, tetapi dia juga sadar bahwa hak untuk hidup bersifat absolut, tak bisa dilanggar. Hukuman berat harus dijatuhkan tetapi tanpa mencabut hak untuk hidup. Hampir sebulan dia baru bisa memutuskan. Selama sekitar delapan tahun Topan bergumul dalam kasus itu dengan segala dinamika proses hukum di lapangan yang tanpa kepastian.

Todung telah banyak menulis buku mengenai hukum ekonomi, hak asasi manusia, dan politik hukum. Disertasinya In Search of Human Rights: Legal-Political Dilemmas of Indonesia’s New Order 1966-1990 menjadi buku rujukan hak asasi manusia karena merupakan buku tentang hak asasi manusia pertama yang diterbitkan pada masa Orde Baru yang menolak hak asasi manusia. Inspirasi penulisan novel Menunda Kekalahan datang dari pengalaman Todung sebagai pembela kasus Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, yang dituduh menyeludupkan narkoba dan oleh pengadilan dijatuhi hukuman mati.

Bagi Sahabat Fimela yang tertarik untuk membaca novel ini, segera nantikan ya. Novel ini bisa langsung didapatkan di toko buku kesayanganmu.

What's On Fimela