3 Fakta Soal Gugatan Talak Cerai Raiden Soedjono pada Tyas Mirasih

Rivan Yuristiawan diperbarui 06 Agu 2021, 16:24 WIB

Fimela.com, Jakarta Rumah tangga Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono yang sudah berlangsung hampir 5 tahun terancam karam. Diketahui, Raiden Soedjono baru saja mengajukan gugatan talak pada sang istri di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Raiden Soedjono mengajukan gugatan cerai pada Tyas Mirasih pada 3 Agustus 2021 secara online diwakili oleh kuasa hukumnya dan teregister dengan nomor perkara 2663/PDT.G/2021/PA.JS. "Untuk kasus Mirasih Tyas Endah Binti Sirman Widiatmo telah diajukan perceraian talak. Jadi yang mengajukan adalah Raden Muhamad Soedjono Bin Hasan M Soedjono sebagai pemohon, karena jenis perkaranya adalah jenis cerai talak," ujar Taslimah Humas dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan di kantornya, Rabu (4/8/2021).

Tak hanya sudah secara resmi mendaftarkan gugatan pisah dari Tyas Mirasih, beberapa fakta pun terungkap dari keterangan Humas PA Jaksel. Berikut FIMELA merangkumnya.

What's On Fimela
2 dari 5 halaman

Pembagian Harga Gono Gini

Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono (Instagram/tyasmirasih)

Tak cuma berkinginan untuk pisah, Raiden Soedjono dalam gugatannya juga melampirkan permohonan adanya pisah harga selama berumah tangga. Sayangnya, terkait penyebab gugatan tersebut dilayangkan, Taslimah tak bisa mengungkap karena sudah masuk dalam pokok perkara.

"Suami dari Mirasih Tyas Endah tersebut mengajukan permohonan cerai talak dan pembagian harta bersama. Kami jelaskan bahwa jenis perkara tersebut adalah akumulasi antara cerai talak dan pembagian harta bersama," ungkapnya.

3 dari 5 halaman

Jadwal Sidang Perdana

Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono (Instagram/tyasmirasih)

Lebih lanjut, setelah didaftarkan, jadwal sidang perdana untuk gugatan talak cerai Raiden Soedjono terhadap Tyas Mirasih pun sudah teragendakan. Rencananya, sidang perdana yang mengagendakan mediasi akan berlangsung pada 16 Agustus 2021 mendatang.

"Perkara tersebut telah diagendakan dan agenda sidang pertama adalah nanti tanggal 16 Agustus 2021," jelasnya.

4 dari 5 halaman

Wajib Hadir

Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono (Instagram/tyasmirasih)

Lantaran mengagendakan mediasi, Taslimah pun berharap dua belah pihak yang sedang berperkara, yakni Tyas dan Raiden bisa hadir. Hal itu tentunya sudah sesuai dengan ketentuan Pengadilan untuk setiap proses cerai.

"Semua perkara yang masuk pada sidang perdana wajib dihadiri pihak pemohon dan termohon," tandasnya.

5 dari 5 halaman

Saksikan Video Menarik Berikut