Berkas Sudah Lengkap, Pernikahan Lesti dan Rizky Billar Masih Kian Dekat

Rivan Yuristiawan diperbarui 05 Agu 2021, 09:08 WIB

Fimela.com, Jakarta Rencana pernikahan antara Rizky Billar dan Lesti Kejora sepertinya akan benar-benar terjadi dalam waktu yang tidak lama lagi. Indikasi itu diperkuat dengan sudah lengkapnya berkas-berkas yang diajukan guna menjalani pernikahan.

Yang terkini, Rizky Billar baru saja mengajukan berkas numpang nikah dari wilayah domisilinya di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Berkas tersebut ditujukan ke KUA Kebayoran Lama sebagai lokasi yang ditunjuk untuk pernikahannya dengan Lesti Kejora.

"Jadi ada berkas masuk atas nama Muhammad Rizky Billar mengajukan berkas numpang nikah yang ditujukan ke KUA Kecamatan Kebayoran Lama," kata Abung selaku Kepala KUA Pondok Aren saat dihubungi awak media, Selasa (3/8/2021).

What's On Fimela
2 dari 4 halaman

Tak Ada Masalah

Rizky Billar dan Lesti Kejora (Bambang E Ros/Fimela.com)

Sebelum memberikan surat pengantar untuk menikah di wilayah Kebayoran Lama, Abung melanjutkan jika pihaknya terlebih dahulu melakukan kroscek terkait beberapa hal. Hasilnya, ia menegaskan jika seluruh persyaratan dari Rizky Billar sudah lengkap.

"Kelengkapan berkas) dari cowok sudah oke. Setelah kami lihat nggak ada masalah, jadi kami buatkan surat pengantar nikah," ucap Abung.

3 dari 4 halaman

Masih Rahasia

Rizky Billar dan Lesti Kejora. (Foto: Instagram @rizkybillar)

Sayangnya, Abung mengaku tak tahu tentang detail pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora. Menurutnya, pihaknya hanya sebatas memberikan pengantar untuk Rizky Billar menikah di luar domisilinya. Terkait detil pernikahan, Abung menuturkan jika pihak KUA Kebayoran Lama lah yang bisa merinci.

"Jadi kalau surat pengantar itu cuma pengantar aja, njggak ada alamat, jadwal dan sebagainya. Adapun yang bersangkutan daftar ke KUA Kebayoran Lama, kita nggak tahu kapan-kapannya," pungkasnya.

Seperti diketahui, pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora sedianya akan dilaksanakan pada 23 Juli 2021 lalu. Namun, hal itu harus ditunda lantaran adanya peraturan pemerintah yang memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Jawa dan Bali guna menanggulangi penyebaran COVID-19.

4 dari 4 halaman

Simak juga video menarik berikut ini: