Deretan Mal Ini Wajibkan Pengunjung Bawa Kartu Vaksin COVID-19

Vinsensia Dianawanti diperbarui 04 Agu 2021, 18:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 di sejumlah wilayah Jawa-Bali. Pemerintah pun menetapkan mal atau pusat perbelanjaan di wilayah PPKM Level 4 masih ditutup untuk sementara.

Menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, 2 Covid-19 di Jawa-Bali, pihak mal atau pusat perbelanjaan boleh beroperasi secara terbatas.

Sejumlah mal pun memberlakukan kartu vaksin COVID-19 kepada pengunjung sebagai syarat masuk mal. Mal mana sajakah yang memberlakukan aturan ini?

1. Plaza Indonesia

Diunggah melalui akun instagramnya @plazaindonesia, pihak Plaza Indonesia mewajibkan seluruh pengunjung, karyawan, staf outsourcing, staf toko, dan kontraktor harus sudah divaksinasi minimal dosis pertama. Kecuali bagi mereka yang memiliki riwayat kesehatan tertentu atau tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan vaksin dengan menunjukkan surat keterangan dokter.

Untuk memudahkan akses masuk mal, pengunjung maupun karyawan harus menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 yang dapat didownload melalui PeduliLindungi.id.

 

What's On Fimela
2 dari 3 halaman

2. Teraskota, BSD

Ilustrasi Vaksin Sinovac Covid-19/dok. Unsplash Markus

Hal serupa juga diberlakukan di mal Tangerang Selatan, Teraskota. Pengunjung wajib menunjukkan bukti telah divaksin minimal tahap pertama untuk bisa memasuki area Mall Teraskota.

3. Senayan Park

Ketentuan yang sama juga berlaku di Senayan Park. Melalui akun instagram resmi Senayan Park, pengunjung harus mengantongi sertifikat vaksin COVID-19 untuk mempermudah akses keluar masuk mal. Ketentuan ini efektif dimulai pada 3 Agusts 2021 dengan simulasi yang berlangsung pada 28 Juli 2021. Sementara, ketentuan vaksinasi ini berlaku untuk pengunjung berusia di atas 17 tahun.

4. Pondok Indah Mall

Per 3 Agustus 2021, pengunjung Pondok Indah Mall wajib membawa dan menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19. Pihak pengelola Pondok Indah Mall pun menyebut hingga kini mal masih beroperasi secara terbatas sesuai aturan yang berlaku selama PPKM Level 4.

Pihak pengelola PIM membenarkan aturan syarat vaksinasi tersebut yang ditujukan kepada para pegawai maupun pengunjung sesuai sektor esensial. Mulai dari toko farmasi, supermarket, perbankan, dan restoran yang hanya melayani takeaway dan delivery.

3 dari 3 halaman

Simak video berikut ini

#Elevate Women