Fimela.com, Jakarta Baru-baru ini, tepatnya pada Senin (2/8) yang lalu, Kementerian Kesehatan akhirnya mengeluarkan surat edaran yang berkaitan tentang izin pemberian vaksin COVID-19 bagi ibu hamil.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksin COVID-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu.
Izin ini diberikan mengingat ibu hamil memiliki kerentanan yang tinggi terhadap penularan COVID-19 karena tubuhnya memiliki daya tubuh yang lebih rendah dan bisa turun drastis dibandingkan dengan orang pada umumnya. Selain itu, dalam beberapa waktu terakhir, terdapat sejumlah ibu hamil yang terkonfirmasi positif COVID-19 dengan gejala berat dan bahkan meninggal dunia.
Maka dari itu, Kementerian Kesehatan akhirnya segera memberikan vaksin COVID-19 sebagai upaya pencegahan terpaparnya virus COVID-19 pada ibu hamil. Terutama, pada ibu hamil yang memiliki risiko gejala lebih tinggi karena memiliki penyakit bawaan seperti jantung, diabetes, darah tinggi, dan lainnya.
Lalu, apa jenis vaksin yang akan digunakan bagi ibu hamil dan apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi? Simak ulasan selengkapnya.
Jenis vaksin yang digunakan
Berdasarkan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kemenkes pada 2 Agustus 2021, terkait pemberian vaksinasi pada ibu hamil, dijelaskan bahwa ibu hamil akan mendapatkan jenis vaksin COVID-19 dengan platform mRNA, yakni Pfizer dan Moderna, serta juga platform inactivated Sinovac.
Dalam hal ini, penentuan jenis vaksin yang akan diterima oleh ibu hamil sudah disetujui dan direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).
Syarat vaksin bagi ibu hamil
Dalam kebijakan terkait vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil, dijelaskan bahwa vaksinasi ini masuk dalam kriteria khusus. Sehingga, proses skrining/penapisan terhadap status kesehatan sasaran sebelum diberikan vaksin harus dilakukan secara lebih detail dibandingkan sasaran lainnya.
Maka dari itu, format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil pun telah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan dan juga berbeda dengan format skrining vaksinasi biasanya.
Dilansir dari Liputan6.com, dosis pertama vaksin COVID-19 bagi ibu hamil akan mulai diberikan pada trimester kedua kehamilan. Lalu, pemberian dosis keduanya akan dilakukan sesuai dengan interval dan jenis vaksin yang digunakan.
Sama seperti pelaksanaan vaksinasi bagi sasaran lainnya, setelah diberikan vaksinasi, Pemerintah akan mulai melakukan monitoring untuk mengetahui apakah ada efek saming yang muncul dari pemberian vaksin COVID-19 kepada ibu hamil.
Untuk mengantisipasi terjadinya Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) COVID-19, di setiap pos kartu vaksinasi telah tersedia contact person yang bisa dihubungi jika ada keluhan dari penerima vaksinasi ataupun bisa juga melaporkannya melalui situs web vaksin.kemkes.go.id, dikutip dari Liputan6.com.
Pemerintah juga akan menanggung KIPI COVID-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di fasilitas kesehatan sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan yang berlaku.
Penulis: Chrisstella Efivania
#ElevateWomen