HUT RI ke 76 di Tengah Pandemi, Serba Serbi Filosofi Logo, Tema, dan Panduan Perayaan Serba Digital

Annissa Wulan diperbarui 02 Agu 2021, 18:35 WIB

Fimela.com, Jakarta Pemerintah lewat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah merilis secara resmi logo dan tema besar yang akan digunakan pada HUT RI ke 76 tahun ini. Pengumuman ini tertera di Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor: B.446/M/S/TU.00.04/06/2021 tangga 16 Juli 2021 yang ditujukan kepada semua Pimpinan Lembaga Negara, Menteri Kabinet Indonesia Maju, Gubernur Bank Indonesia, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota seluruh Indonesia.

Tema besar yang diusung untuk HUT RI ke 76 tahun ini adalah "Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh." Sedangkan logo yang digunakan adalah visualisasi dari tema tersebut.

"Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh" mendeskripsikan nilai-nilai ketangguhan, semangat pantang menyerah untuk terus maju bersama dalam menempuh jalan penuh tantangan, agar dapat mencapai masa depan yang lebih baik. Hal ini kemudian digambarkan dalam komposisi dinamis antar bentuk geometris yang sederhana, namun kokoh, dan perpaduannya bergeliat dengan energi yang lincah.

Angka "7" diasosiasikan sebagai bagian dari "tiang pancang" infrastruktur yang sedang dicanangkan oleh pemerintah untuk mendukung percepatan perekonomian Indonesia. Bentuk ini melambangkan kepala Garuda yang merupakan simbol Pancasila, landasan berbangsa dan bernegara.

Angka "6" diasosiasikan sebagai "orang dan roda yang sedang bergerak" terus maju ke depan, melambangkan pertumbuhan dan percepatan ekonomi. Garis sejajar antara angka 7 dan 6 diasosiasikan sebagai "ruang," melambangkan negara memberikan ruang demokrasi kepada rakyat untuk turut berkontribusi dalam pembangunan Indonesia.

Bisa juga diasosiasikan sebagai bentuk "panah" sebagai lambang pertumbuhan yang berkesinambungan. Bentuk "lingkaran" adalah bentuk sempurna yang mencerminkan harapan akan keberhasilan dari semua hal yang ingin dicapai atau bisa juga diasosiasikan sebagai "persatuan" Indonesia.

 

What's On Fimela
2 dari 3 halaman

Pedoman penyelenggaraan upacara peringatan detik-detik kemerdekaan

HUT RI ke 76. Sumber foto: Website Kemensesneg.

Namun, mengingat HUT RI ke 76 nantinya, kita masih ada di tengah pandemi, penyelenggaraan upacaranya juga diatur melalui Surat Mensesneg Nomor B-564/M/S/TU.00.04/07/2021 tentang Pedoman Peringatan HUT RI ke 76 RI tanggal 28 Juli 2021.

Tingkat Pusat

Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih dipusatkan di Istana Merdekat Jakarta dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Upacara dilaksanakan secara sederhana dan khidmat, minimalis, dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

2. Komposisi petugas upacara di Istana Merdeka Jakarta terdiri dari Komandan Upacara sebanyak 1 orang; Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) dengan formasi pasukan 17-8-45: Pasukan upacara sebanyak 40 orang, berasal dari TNI/Polri; Korps music sebanyak 24 orang; MC sebanyak 2 orang; dan Pasukan Pelaksana Tembakan Kehormatan saat Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI sebanyak 17 orang, berasal dari TNI.

Upacara dihadiri oleh Presiden (selaku Inspektur Upacara), Wakil Presiden dan petugas upacara adalah Ketua DPR (selaku pembaca Teks Proklamasi) dan Menteri Agama (selaku pembaca doa).

Tamu undangan Upacara Peringatan HUT ke 76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 adalah Ketua MPR, Ketua DPD, Ketua MA, Ketua MK, Ketua KY, Ketua BPK, Menteri Kabinet Indonesia Maju, Panglima TNI dan Kapolri, serta tidak mengundang masyarakat.

Luar Negeri

Upacara Peringatan HUT ke 76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 dilaksanakan di Kantor Perwakilan RI di luar negeri.

Pelaksanaan agar menyesuaikan kondisi pandemi COVID-19 di tiap negara dan mengutamakan penerapan protokol kesehatan.

Tingkat Daerah

Pelaksanaan Upacara Peringatan HUT ke 76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 agar menyesuaikan dengan kondisi pandemi COVID-19 dan mengutamakan penerapan protokol kesehatan:

1. Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) yang bertugas di daerah agar menerapkan pola yang sama dengan Paskibraka di Istana Merdeka Jakarta (menyesuaikan kondisi pandemi COVID-19).

2. Upacara Peringatan HUT ke 76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 dilaksanakan di Kantor Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota mulai pukul 07.00 WIB (sebelum pelaksanaan upacara di Istana Merdeka Jakarta).

3. Kantor perwakilan/lembaga yang ada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.

Pimpinan Instansi Pusat beserta Pimpinan Tinggi Madya atau sederajat wajib mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upcara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang dilaksanakan di Istana Merdeka Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing.

Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kantor/lembaga yang ada di daerah wajib mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang dilaksanakan di Istana Merdeka Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing setelah melaksanakan upacara di daerah.

Pimpinan Tinggi Pratama atau sederajat dan pegawai pada instansi pusat maupun daerah wajib mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang ditayangkan di Rumah Digital Indonesia (www.rumahdigitalindonesia.id) dan stasiun televisi dari tempat tinggal masing-masing.

 

3 dari 3 halaman

Peringatan HUT RI ke 76 di tanggal 16 dan 17 Agustus 2021

HUT RI ke 76. Sumber foto: Website Kemensesneg.

Pada 17 Agustus 2021, pukul 10.17 WIB hingga 10.20 WIB selama 3 menit, segenap masyarakat Indonesia wajib menghentikan aktivitasnya sejenak:

1. Seluruh masyarakat Indonesia berdiri tegap pada saat lagu Indonesia Raya berkumandang, secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah.

2. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.

3. Jajaran TNI dan Polri di setiap daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirene atau suara penanda lainnya sesaat sebelum lagu Indonesia Raya berkumandang dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Pada 16 Agustus 2021 agar masyarakat mengikuti siaran langsung Pidato Kenegaraan Presiden RI melalui berbagai kanal media (televisi, radia, platform Rumah Digital Indonesia dan media daring lainnya).

Mulai tanggal 1 Agustus 2021 masyarakat dapat mengakses platform Rumah Digital Indonesai (www.rumahdigitalindonesia.id). Rumah Digital Indonesia akan menayangkan rangkaian upacara.

Peringatan HUT ke 76 Kemerdekaan RI Tahun 2021, beragam pertunjukan seni, panggung hiburan, permainan khas kemerdekaan, pasar digital produk usaha mikro, kecil dan menengah unggulan, dan lainnya yang dikemas secara digital.

#Elevate Women