Sertifikat Vaksin COVID-19 Jadi Syarat Masuk Restoran, Cek di PeduliLindungi

Vinsensia Dianawanti diperbarui 31 Jul 2021, 14:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Sertifikat vaksin COVID-19 rencananya akan jadi syarat untuk masuk ke tempat publik, seperti restoran. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto dalam konferensi pers FK UNAIR.

Airlangga menyebut syarat ini rencananya akan berlaku dalam 2-3 mingggu ke depan. Untuk bisa mendapatkan sertifikat vaksin, kamu bisa mengakses aplikasi PeduliLindungi.

"Sehingga, tentu dengan integrasi ini seharusnya tempat-tempat umum ataupun restoran, pada saat orang mau masuk harus dicek barcode-nya dan itu bisa terhubung untuk diketahui bahwa yang bersangkutan sudah divaksin atau belum," kata Airlangga

Aplikasi PeduliLindungi tidak hanya menyimpan data sertifikat vaksin COVID-19. Melainkan juga data tes PCR maupun swab antigen COVID-19 yang menjadi syarat perjalanan antar kota.

 

2 dari 3 halaman

Aplikasi terintegrasi

Ilustrasi vaksin. Sumber foto: unsplash.com/Charles Deluvio.

Airlangga juga menyebut pemerintah sedang menyiapkan integrasi aplikasi PeduliLindungi dengan data vaksinasi dari semua daerah.

"Seluruhnya bisa di-capture di PeduliLindungi. Ini tahap pertama yang sedang disiapkan," ungkap Airlangga.

PeduliLindungi sudah digunakan pemerintah Indonesia untuk pemantauan kasus COVID-19 sekaligus penghimpun data vaksinasi. Masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi ini untuk keperluan mobilitas yang lebih mudah.

3 dari 3 halaman

Simak video berikut ini

#Elevate Women