Fimela.com, Jakarta Upaya memberi air susu ibu (ASI) pada bayi bukan hanya tugas domestik seorang perermpuan saja. Lebih dari itu, seorang ibu juga membutuhkan perlindungan berupa dukungan seluruh pihak. Mulai dari tingkat keluarga, komunitas, sistem kesehatan, tempat kerja, pemerintah, hingga tingkat global.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit Pengelolaan Konsumsi Gizi, Dit Gizi Masyarakat, Mahmud Fauzi S.K.M, M.Kes, sekaligus menjadi concern di perayaan World Breastfeeding Week atau Pekan Menyusui Dunia (PMD) 2021. Perayaan ini merupakan sebuah kampanye global yang bertujuan untuk melindungi, mempromosikan, dan mendukung menyusui, serta meningkatkan kesehatan ibu dan bayi di seluruh dunia.
Di masa pandemi ini, kegiatan menyusui bagai dua sisi mata pisau. Dengan kata lain, pandemi ini telah memunculkan implikasi positif dan negatif dalam menyusui. Masa pembatasan sosial yang terjadi mungkin dapat membawa dampak baik bagi stay at home mom, tapi sebaliknya bisa menjadi dampak buruk bagi para ibu yang masih bekerja di luar rumah, karena bisa meningkatkan penularan risiko penularan virus Corona.
Kendati demikian, dalam pedoman terbaru Kementerian Kesehatan RI, telah disepakati mengenai perawatan ibu dan anak termasuk menyusui yang telah disesuaikan dengan rekomendasi WHO, yaitu tetap melaksanakan IMD serta menyusui tanpa memandang status COVID–19.
"Dalam masa pandemi, perlu dipastikan bahwa semua ibu menyusui dapat terlindungi termasuk untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19 dan dapat terus menyusui setelah vaksinasi. Selain itu, Ibu dengan COVID-19 positif juga perlu didukung untuk dapat menyusui dengan protokol kesehatan, untuk kesehatan ibu dan anak yang optimal," kata Ninik Sukotjo, selaku Nutrition Specialist UNICEF pada Press Conference Pekan Menyusui Sedunia, Rabu (28/7).
Mengangkat tema “Perlindungan Menyusui Tanggung Jawab Bersama”, Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) menjelaskan, bahwa salah satu perlindungan menyusui tingkat global antara lain melalui penegakkan Kode Internasional Pemasaran Produk Pengganti ASI yang dikembangkan oleh WHO dan UNICEF pada tahun 1981 sebagai standar minimal dalam melindungi, mempromosikan, dan mendukung pemberian ASI di seluruh dunia.
Bagi ibu yang masih bekerja di luar rumah di masa pandemi, sesuai dengan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, dan Peraturan Bersama 3 Menteri tentang Peningkatan pemberian ASI selama waktu kerja di tempat kerja, seorang ibu berhak mendapat waktu dan tempat yang layak untuk memerah air susunya.
Namun, pada prakteknya, masih ada peraturan yang belum tersosialisasi dengan baik. Seorang ibu yang tidak mendapatkan haknya dapat melakukan pendekatan, pemberian pemahaman mengenai pentingnya ASI kepada pihak manajemen atau pimpinannya. Para Ibu juga bisa memperjuangkan hak menyusui lewat serikat pekerja.
Perlindungan tidak hanya sampai di situ, komunitas juga memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan mendukung keluarga untuk tetap menyusui. Keluarga, teman sebaya, jejaring sosial kelompok, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat sipil, semuanya dapat memainkan peran penting. "Kerjasama berbagai pihak akan sangat membantu dalam melindungi dan mendukung setiap keluarga untuk sukses menyusui", ditutup oleh Farahdibha Tenrilemba S.S., M.Kes., Wakil Ketua Umum AIMI.
Terakhir, perlindungan yang tak kalah penting adalah perlindungan tingkat global berupa penegakkan Kode Internasional Pemasaran Produk Pengganti ASI yang dikembangkan oleh WHO dan UNICEF pada tahun 1981 sebagai standar minimal dalam melindungi, mempromosikan, dan mendukung pemberian ASI di seluruh dunia.
Pada sebuah laporan bertajuk Breaking The Code: Violations of the International Code of Marketing of Breastmilk Substitutes in Indonesia: A Case Study on Digital Platforms and Social Media During the COVID -19 Pandemic (April 2020-April 2021), menunjukkan bentuk pelanggaran pemasaran produk pengganti ASI dari masyarakat, yang diambil dari seluruh media digital dan media sosial selama periode Pandemi COVID-19 (April 2020-April 2021).
"Adanya laporan ini diharapkan meningkatkan kepedulian masyarakat dalam melihat dan mengawasi pelanggaran yang terjadi. Laporan ini juga dibuat sebagai referensi dan advokasi kepada pemerintah dan pemangku kebijakan nasional maupun internasional untuk menginisiasi langkah-langkah riil dalam melindungi menyusui, dan mengawal pelanggaran pemasaran produk pengganti ASI yang terjadi secara besar-besaran dikala pandemi COVID-19”, kata Nia Umar, Ketua Umum AIMI.