PPKM Level 4 Dilanjutkan sampai 2 Agustus, Ini yang Harus Diperhatikan

Annissa Wulan diperbarui 25 Jul 2021, 20:24 WIB

Fimela.com, Jakarta Presiden Jokowi baru saja mengumumkan bahwa PPKM Level 4 di Jawa-Bali akan dilanjutkan hingga tanggal 2 Agustus 2021 mendatang. Kebijakan ini bertujuan untuk terus menekan angka kasus COVID-19 di Indonesia.

PPKM Darurat yang awalnya direncanakan diberlakukan pada tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 diperpanjang hingga hari ini, Minggu (25/7/2021) dengan istilah PPKM Level 4. Dan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, serta dinamika sosial yang terjadi, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli besok, hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Hingga hari ini, kasus COVID-19 di Indonesia sudah mencapai 3.127.826 dengan 2.471.678 yang sembuh dan 82.013 yang meninggal dunia. Selama PPKM Level 4, pembatasan diberlakukan pada sejumlah sektor, yaitu perkantoran, pendidikan, pusat perbelanjaan, tempat makan, restoran, transportasi, wisata, seni budaya, dan sosial kemasyarakatan.

 

2 dari 3 halaman

PPKM Level 4 dilanjutkan hingga tanggal 2 Agustus 2021 mendatang.

PPKM Level 4 dilanjutkan hingga tanggal 2 Agustus 2021 mendatang.

Level 4 berarti setiap provinsi mencatatkan kasus COVID-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu. Perawatan pasien di rumah sakit juga lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, sedangkan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.

Ada beberapa aturan yang diubah, seperti pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok bisa buka dengan kapasitas maksimum 50% dengan jam buka terbatas sampai jam 3 sore.

Usaha kecil seperti pedangang kaki lima diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai jam tertentu. Hal-hal terkait akan dijelaskan oleh Menteri Koordinator dan Menteri terkait.

3 dari 3 halaman

Saksikan video menarik setelah ini

#Elevate Women