Fimela.com, Jakarta Hari Anak Nasional jatuh setiap tanggal 23 Juli. Masih sama seperti tahun lalu, perayaan pun dilakukan di tengah Covid-19.
Hari Anak sendiri menjadi momentum mengingat hak-hak anak, terutama di masa covid-19 ini. Menyoal hak kesehatan anak, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya pasal 44 menyebutkan “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi Anak agar setiap Anak memperoleh derajat kesehatan yang optimal sejak dalam kandungan, meliputi upaya promotif, prefentif, kuratif dan rehabilitatif, baik kesehatan dasar maupun rujukan”.
Upaya ini melibatkan peran-peran masyarakat dan orangtua. Dalam rangka memberikan kesehatan hak dasar bagi anak secara komprehensif di masa pandemi covid-19 terutama di hari Anak ini, Rapat Koordinasi Nasional komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) KPAI menyepakati sebagai berikut:
Fasilitas Kesehatan:
1. KPAI merekomendasikan agar tetap menyelenggarakan pelayanan dan kesehatan dasar anak secara optimal seperti imunisasi, pencegahan stunting, dan pelayanan anak sakit non Covid-19, termasuk layanan ibu hamil dan melahirkan.
2. KPAI merekomendasikan untuk memisahkan RS Rujukan khusus Covid-19 dengan RS rujukan Penyakit Non Covid-19, termasuk rumah sakit khusus untuk kebutuhan anak dan ibu hamil.
3. Mendorong Kementerian Kesehatan untuk memastikan ketersediaan ICU khusus Anak dan infrastruktur kesehatan yang mendukung perawatan anak terpapar covid di setiap rumah sakit di Indonesia dan didukung oleh keberadaan tenaga kesehatan khusus anak.
4. KPAI mendorong transparansi data kasus Covid-19 pada anak di seluruh Indonesia, termasuk update data kasus Covid-19 setiap hari dengan data terpilah usia anak 0-18 tahun. Sehingga masyarakat yang mendapatkan informasi tersebut menyadari bahwa ada kasus anak terpapapr Covid-19 setiap hari;
Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah
1. Mendorong kebijakan yang holistik integratif baik pencegahan, penanganan, dan kebijakan makro pendukung. Diantaranya pengaturan PPKM Mikro maupun penerapan protokol kesehatan dengan tegas dan disiplin, meningkatkan 3T (Tracing, Tracking, Testing) secara agresif dan masif di setiap daerah, serta memperkuat strategi kebijakan pentahelik pada anak;
2. Mendorong pemerintah untuk meningkatkan jumlah ketersediaan tenaga kesehatan dan relawan tenaga kesehatan dengan memastikan pemenuhan hak-haknya.
3. Perlunya dibentuk Satgas Covid-19 khusus Perlindungan Anak sampai tingkat RT, agar fokus mengawasi protokol Kesehatan 5M dan 1V, mitigasi pencegahan, mendampingi pelaksanaan 3T (Tracing, Tracking, Testing) untuk memperkuat dukungan keluarga. Satgas dapat melibatkan kader kesehatan, pekerja sosial, psikolog, karang taruna dan elemen terkecil di masyarakat dalam mengawasi dan memberikan dukungan khususnya anak yang terpapar maupun terdampak pandemi covid.
4. Mendorong Pemerintah Daerah serta desa dan kelurahan untuk menyediakan shelter isolasi mandiri khusus anak dengan dukungan sarana prasarana sesuai kebutuhan anak.
5. Mendorong layanan kesehatan untuk tetap mengupayakan pemberian ASI eksklusif bagi anak yang terpapar maupun terdampak Covid.
6. Melakukan edukasi terus menerus kepada masyarakat termasuk orang tua dan anak-anak agar menjaga imunitas dan mematuhi 5 M dan 1V, serta membangun kesadaran masyarakat terhadap pandemi (sense of crisis). Orang dewasa, keluarga dan masyarakat harus melakukan upaya maksimal dan memiliki kesadaran penuh melaksanakan protokol kesehatan merupakan upaya prioritas dalam menjaga keselamatan anak-anak sebagai tanggung jawab para orang tua;
7. Melakukan edukasi dan himbauan untuk menunda membawa anak ke Rumah Sakit dengan kondisi penyakit ringan, perlu menggencarkan edukasi tentang kondisi gawat darurat pada anak yang harus membawa anak ke Rumah Sakit untuk menurunkan mortality rate pada anak baik itu karena Covid-19 maupun penyakit non Covid-19;
8. Mendorong Puskesmas di seluruh Indonesia untuk mengaktifkan kembali Posyandu sebagai sarana pemenuhan imunisasi dasar anak maupun vaksinasi Covid-19 anak usia 12-17 tahun dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
9. Dalam hal vaksinasi untuk anak umur 12-17 tahun, semua pihak harus mendorong percepatan layanan vaksinasi untuk anak umur 12-17 kepada seluruh anak Indonesia termasuk yang di 3T. Layanan vaksinasi harus ramah anak, anak memahami tujuan vaksin sehingga anak nyaman untuk menjalani vaksin.
10. KPAI meminta Kemendikbud ristek dan Kementerian Agama untuk secara tegas menunda pembukaan tatap muka sekolah pada bulan Juli 2021.
11. Pembelajaran Tatap Muka (PTM) harus didasarkan pada 5 SIAP, SIAP PEMDA, SEKOLAH, GURU, ORANG TUA, DAN ANAK dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan daerah dan positivity ratenya di bawah 5%. Dinas Pendidikan dan sekolah dapat bekerjasama dan berkonsultasi dengan Dinas Kesehatan, Satgas Covid19, puskesmas, atau ahli epideomologi. Walaupun PTM banyak diharapkan oleh masyarakat, perlu kehati-hatian untuk membuka PTM dengan mengutamakan hak hidup dan hak kesehatan anak, serta kepentingan terbaik bagi anak.
12. Memperbanyak kampanye positif di sekitar anak dengan melibatkan anak sebagai agen untuk menjadi pelopor dalam pencegahan covid untuk teman sebaya dan anak lainnya. Gerakan Aku Pakai Masker – Supaya Virusnya Kalah, yang di sampaikan BNPB, SATGAS Covid Nasional bersama Organisasi Anak adalah contoh baik dan positif untuk memberikan kampanye jaga imun dan 5M plus 1V, serta melawan hoax dan disinformasi. Sehingga diharapkan kampanye positif ini terus berkembang, menjadi karya anak yang beragam dalam melawan pandemi dan menyediakan Informasi Layak Anak (ILA);
Masyarakat/Keluarga
1. Masyarakat untuk terus bahu membahu mendorong masyarakat dan keluarga untuk patuh pada 5 M dan 1V dengan terus mengedukasi kepada seluruh masyarakat, orang tua, dan anak.
2. Mendorong informasi yang tepat dengan meningkatkan literasi informasi tentang covid agar orang tua dan anak tidak menerima disinformasi terkait Covid-19.
3. Keluarga tidak membawa anak keluar rumah kecuali sangat mendesak dan orang tua melakukan upaya pengasuhan kreatif sehingga anak nyaman di rumah.
4. Anggota Keluarga yang terpaksa keluar rumah untuk bekerja atau urusan lainnya, harus segera melakukan bersih diri sebelum berinteraksi dengan anak.
5. Sekolah harus memperhatikan kesehatan mental anak dengan memberikan aktivitas kreatif dan menghibur secara online kepada anak-anak.
6. Sekolah melakukan konsultasi online kepada para siswa maupun melakukan home visit kepada anak-anak sesuai dengan kebutuhan anak.
#elevate women