Kris Wu Bisa Terancam Hukuman Mati Jika Terbukti Perkosa Anak di Bawah Umur

Nizar Zulmi diperbarui 21 Jul 2021, 13:08 WIB

Fimela.com, Jakarta Hukuman berat menanti mantan idol K-Pop asal Tiongkok, Kris Wu. Namanya mencuat jadi pembicaraan setelah ia diduga melakukan pemerkosaan terhadap puluhan perempuan.

Salah satu pelapor itu adalah perempuan berusia 19 tahun, Du Meizu. Terduga korban Kris diduga mencapai 30 orang, dan beberapa di antaranya anak di bawah umur.

Investigasi atas kasus ini tengah bergulir, meski Kris Wu telah membantah semua tudingan itu. Ia bersiap masuk penjara jika memang terbukti bersalah.

What's On Fimela
2 dari 4 halaman

Terancam Hukuman Mati

Kris Wu.(Liputan6.com/IG/@kriswu)

Kasus pemerkosaan anak di bawah umur punya bobot hukum yang berat di China. Mahkamah Agung Rakyat China menjatuhkan hukuman mati sebagai tuntutan maksimum untuk kasus tersebut.

Jika kasus ini benar-benar terbukti, bukan tidak mungkin ancaman tersebut akan ditujukan kepada Kris. Apalagi jika benar ada puluhan korban seperti yang dilaporkan belakangan ini, akan memberatkan posisinya.

3 dari 4 halaman

Penuturan Du Meizu

Kris Wu (Liputan6.com/IG/@kriswu)

Du Meizu membuat laporan terkait kasus ini yang menggemparkan media setempat. Ia mengaku jadi korban beserta puluhan perempuan lain dengan modus serupa.

Meizu menyebut terduga mengadakan fanmeeting kecil dan membuat penggemarnya mabuk. Lalu mereka diduga mengalami pelecehan seksual dalam kondisi kesadaran yang minim.

Masih menurut Meizu, terduga pelaku memberikan uang sebesar 500 ribu yuan, atau setara 1,1 miliar rupiah sebagai imbalan. Kesehatan para perempuan juga terancam karena pelaku diduga memiliki penyakit seksual.

4 dari 4 halaman

Simak juga video menarik berikut ini:

Tag Terkait