Hukum Kurban Online dalam Islam, Ini Penjelasan Lengkapnya

Wuri Anggarini pada 19 Jul 2021, 12:03 WIB

Fimela.com, Jakarta Semakin maju, segala kebutuhan manusia banyak yang sudah bisa dilakukan hanya dengan menggunakan gadget atau teknologi di tangan. Semua transaksi mulai dari kebutuhan pokok, belanja barang-barang rumah tangga, belajar, mencari informasi, hingga berbagai interaksi lainnya pun terpenuhi lewat online.

Namun bagaimana dengan ibadah kurban? Sebetulnya bagaimana hukum kurban online dalam Islam? Jika menjelang Idul Adha ini masih ada pertanyaan tersebut, mari bahas satu persatu tentang hukum kurban online dalam pandangan syariat Islam.

2 dari 4 halaman

Dasar Hukum Kurban Online adalah Wakalaf

Melansir dari Dompet Dhuafa, kurban online sebenarnya dianalogikan dengan hukum wakalaf, yaitu seseorang menitipkan sesuatu kepada orang lain. Secara umum wakalah memiliki unsur mulai dari orang yang memberi kuasa (al-Muwakkil), orang yang diberi kuasa (al-Wakil), perkara yang dikuasakan (al-Taukil), dan pernyataan kesepakatan (ijab dan qabul).

Dalam hal ini wakalah pun bisa terjadi antara shohibul qurban (orang yang berkurban) dan lembaga sosial yang mengelola dana titipan untuk menyediakan hewan kurban, dilakukan penyembelihan, serta pendistribusian daging kurban kepada penerima manfaat.

Hukum tentang wakalah sendiri, para ulama menyebutkan terdapat dalam QS: Al-Kahfi ayat 19, “...Maka suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota membawa uang perakmu ini dan hendaklah dia melihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu.”.

Selain itu, dalam Kitab Al-Mughni, ditulis oleh Ibnu Qudamah, beliau mengatakan, “(Ulama) umat ini sepakat atas kebolehan wakalah secara umum atas hajat yang perlu adanya perwakilan, karena setiap orang tidak mungkin menangani segala keperluannya sendiri, sehingga ia memerlukan perwakilan untuk hajatnya”.

Termasuk dalam berkurban, ada urusan-urusan yang juga terkadang tidak semua orang bisa dan mampu melaksanakannya sendiri. Termasuk mengenai bagaimana memilih hewan kurban yang terbaik sesuai syariah, bagaimana melakukan penyembelihan, dan lain sebagainya.

Apalagi dalam konteks Indonesia, tentu ingin daging kurban tidak hanya dibagikan di wilayah tempat tinggal saja tapi juga ke berbagai daerah di pelosok. Tentu saja membutuhkan wakil atau pihak terpercaya yang bisa menanganinya.

Oleh sebab itu, layanan kurban online yang saat ini sudah banyak dilakukan oleh berbagai lembaga sosial dapat menjadi wakalah bagi orang-orang yang ingin melaksanakan kurban. Pekurban tidak perlu mencari hewan kurban sendiri, membagikan daging kurban ke pelosok negeri sendiri, dan mengeluarkan tenaga atau uang yang banyak untuk melakukan itu semua. Cukup diberikan kepada lembaga sosial sebagai perwakilan, agar kurban lebih luas manfaatnya.

Dari sini, sudah tergambar bukan?

3 dari 4 halaman

Kurban Online Boleh Dilakukan

Dari penjelasan di atas bisa dipahami bahwa kurban online hukumnya mubah atau boleh dilakukan. Para ulama pun juga memperbolehkan hingga tidak ada dalil yang melarang hal tersebut. Tentunya, didasari bahwa lembaga sosial yang dititipkan kurban bisa amanah menjalankannya.

Para ulama juga memperbolehkan jual beli barang dengan menyebut sifat-sifatnya atau menampilkan berupa gambarnya. Tentunya, didasari dengan barang tersebut atau hewan kurban tersebut bebas dari unsur penipuan. Mulai dari jenis hewannya, bobotnya, hingga aspek-aspek lainnya. Ini juga sejalan dengan Fatwa MUI No. 36 Tahun 2020.

Bahkan, ada banyak sekali manfaat yang bisa didapatkan dari melaksanakan kurban lewat online, terutama di dalam kondisi pandemi Covid-19 yang masih belum terkendali ini di Indonesia.

Dengan kurban online, tentu sangat memudahkan pekurban, memudahkan lembaga yang menyalurkan, juga kebahagiaan dan nikmatnya daging kurban bisa dirasakan oleh masyarakat di pelosok negeri.

Namun, ada beberapa konsekwensi yang mungkin menjadi dampak dari pelaksanaan kurban online tersebut. Misalnya adalah:

  • Pekurban tidak mendapatkan 1/3 bagian dari daging kurban karena tempat pemotongan kurban belum tentu dilaksanakan di wilayah pekurban. Namun ini tidak menjadi masalah dan tidak menghilangkan keabsahan dari berkurban. Malah, ini menjadi pahala yang besar karena daging kurban dinikmati oleh mereka yang lebih membutuhkan seperti yang dijelaskan dalam QS Al-Hajj ayat 28.
  • Pekurban tidak menyaksikan langsung hewan kurban yang disembelih. Setidaknya, jika anda tidak melihat langsung kita bisa mencari dan memilih lembaga yang terpercaya dan mengirimkan dokumentasi atau laporan dari kurban kita. Hal tersebut bisa tetap menjadi motivasi sekaligus kebahagiaan kita, walau tidak melihat langsung pemotongan dan pendistribusian.
  • Tidak mengetahui kepastian waktu penyembelihan, sehingga sunnah untuk tidak memotong kuku bisa dijalankan sampai dengan hari tasyrik selesai (kepastian bahwa Idul Adha telah selesai dan waktu potong kurban dipastikan selesai)

Terlepas dari konsekuensi tersebut, tentunya hukum kurban online tetap sah dan tidak menjadi dilarang. Hal-hal yang merupakan konsekuensi tersebut sifatnya sunnah, sehingga jika tidak dijalankan pun tidak mengurangi esensi dari berkurban.

4 dari 4 halaman

Manfaat Kurban Online

Jika disimpulkan, ternyata ada banyak sekali manfaat dari pelaksanaan kurban online, terutama di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini. Nah, inilah beberapa manfaat dari berkurban lewat online:

  1. Praktis, cepat, dan pembayaran bisa lewat transfer bank atau mekanisme online lainnya
  2. Tidak perlu keluar rumah, cukup bertransaksi dan akad secara online
  3. Mengurangi penularan Covid-19 karena menimalisir pertemuan antar satu orang dengan orang yang lain
  4. Pengelolaan hewan kurban lebih profesional karena dikelola oleh lembaga yang terpercaya
  5. Memberdayakan peternak-peternak lokal di pelosok negeri, sehingga bukan saja peternak di daerah tertentu yang bisa mendapatkan manfaatnya secara ekonomi
  6. Distribusi hewan kurban lebih merata, bahkan bisa menjangkau ke daerah atau bahkan wilayah yang sangat membutuhkan
  7. Menjadi bagian dari syiar Islam yang lebih luas, terutama jika kurban disebar ke daerah minoritas Islam atau wilayah konflik kemanusiaan

Dengan kurban online di Portal Kurban Dompet Dhuafa, sahabat tinggal memilih jenis hewan kurban, melakukan pembayaran melalui transfer bank, dan menerima laporan lengkap setelah kurban selesai dilaksanakan. Untuk itu, tidak ada salahnya jika niat berkurban tahun ini bisa anda lakukan bersama dengan Dompet Dhuafa. Semoga bermanfaat dan selamat melaksanakan ibadah kurban!