Fimela.com, Jakarta Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akhirnya 'dipajang' sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Hal itu sekaligus membantah opini publik yang menyebut adanya perlakuan spesial dari pihak kepolisian pada pasangan yang berasal dari keluarga konglomerat, Aburizal Bakrie tersebut.
Hal itu ditegaskan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengky Haryadi dalam keterangannya pada awak media, Sabtu (10/7/2021). Menurutnya, perihal tak hadirnya para tersangka saat rilis perkara pada Kamis (8/7/2021), hal itu lantaran yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Bahwa ada perlakuan yang berbeda kepada tersangka ini kami perlu luruskan, bahwa saat rilis pertama, saat itu tersangka sedang dibawa ke Labkesda (Laboratorium Kesehatan Daerah) untuk diadakan pemeriksaan rambut dan darah mengingat ini adalah kasus yang menjadi sorotan publik. Jadi selain urine, kami pastikan melaksanakan pemeriksaan rambut dan darah," katanya dilansir dari Kapanlagi.
Berkesimanbungan
Lebih lanjut, Kombes Pol Hengky Haryadi juga menuturkan jika pemeriksaan para tersangka memang butuh kajian lebih mendalam terkait berbagai aspek yang mendukung status mereka sebagai tersangka. Maka dari itu, sejak diamankan pada Rabu (7/7/2021), pemeriksaan terus berlanjut sampai penyidik benar-benar mendapatkan bukti yang sahih.
"Kemudian kami perlu sampaikan juga bahwa penyidikan kami ini sifatnya berkesinambungan, artinya kita periksa betul selama empat hari ini. kami punya persepsi bahwa sesuai penyataan kami saat itu penyelidikan belum selesai. Nah selama empat hari ini kami adakan penyelidikan lebih mendalam lagi terkait dengan perkara ini," paparnya.
Soal Pasal yang Disangkakan
Selain itu, soal pasal yang disangkakan pada Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan supir mereka sampai saat ini pun masih tidak menutup kemungkinan adanya pasal lain yang diterapkan. Hal tersebut tentunya bisa terjadi jika penyidik menemukan fakta baru saat melakukan pemeriksaan secara mendalam
"Terkait dengan konstruksi pasal yang sebenernya kita terapkan dimana dari awal kami terapkan pasal 127 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kami adakan penggeledahan, pemeriksaan bukti-bukti digital, data IT, kemudian periksa terhadap tiga tersangka sehingga apakah ada kemungkinan berkembang dari pasal yang ada, apakah ada niat jahatnya entah memiliki, menyimpan, menguasai bahkan mengedarkan artinya menawarkan pada orang lain," tandasnya.